SuaraJawaTengah.id - Video adegan intim mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel yang viral di media sosial berbuntut panjang. Video syur itu yang menghebohkan publik itu dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution ke kepolisian.
Pengajar Hukum Pidana di STH Indonesia Jentera, Miko Ginting berpendapat kasus tersebut harus mengedepankan perlindungan korban.
Miko mempertanyakan esensi dari penegakan hukum tanpa adanya perlindungan korban. Apalagi melihat kondisi di tengah masyarakat dimana perempuan selalu menjadi korban ganda.
Miko mencontohkan kasus serupa beberapa tahun silam yang melibatkan vokalis Noah Ariel dengan dua artis, Luna Maya dan Cut Tari. Masing-masing video mereka beredar luas dan menjadi konsumsi publik.
Baca Juga:Gisel Tunggu Giliran Pemeriksaan Kasus Video Adegan Ranjang
"Korban yang privasinya terumbar itu malah menjadi pesakitan dan divonis bersalah," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11/2020).
Ariel divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta karena dianggap membantu penyebaran video syurnya pada 2011. Sementara Luna Maya dan Cut Tari dikatakan masih berstatus tersangka hingga saat ini.
"Belum lagi ditambah persepsi negatif dan penghakiman oleh publik yang akan terus-menerus diemban oleh mereka," ujarnya.
Oleh karena itu Miko menganggap kalau orang yang ada dalam video syur beredar luas tetap harus mendapatkan perlindungan.
"Korban adalah yang utama. Tidak terlalu penting itu ia publik figure atau bukan. Esensinya, mereka adalah korban apapun status sosialnya," tambah Miko.
Baca Juga:Penyidik Cecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Video Gisel ke Febriyanto
Sebelumnya, Gisel yang juga sebagai mantan istri Gading Marten tersebut merasa bingung bagaimana harus memberikan klarifikasi. Pasalnya, menurut Gisel, rumor tersebut bukan kali pertama menghantamnya.