Video Syur Gisel Dipolisikan, Pakar Hukum: Utamakan Perlindungan Korban

Miko Ginting berpendapat kasus tersebut harus mengedepankan perlindungan korban.

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 09 November 2020 | 18:28 WIB
Video Syur Gisel Dipolisikan, Pakar Hukum: Utamakan Perlindungan Korban
Foto kolase Gisella Anastasia dan Denny Darko. [Suara.com/Yuliani/Sumarni]

SuaraJawaTengah.id - Video adegan intim mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel yang viral di media sosial berbuntut panjang. Video syur itu yang menghebohkan publik itu dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution ke kepolisian.

Pengajar Hukum Pidana di STH Indonesia Jentera, Miko Ginting berpendapat kasus tersebut harus mengedepankan perlindungan korban.

Miko mempertanyakan esensi dari penegakan hukum tanpa adanya perlindungan korban. Apalagi melihat kondisi di tengah masyarakat dimana perempuan selalu menjadi korban ganda.

Miko mencontohkan kasus serupa beberapa tahun silam yang melibatkan vokalis Noah Ariel dengan dua artis, Luna Maya dan Cut Tari. Masing-masing video mereka beredar luas dan menjadi konsumsi publik.

Baca Juga:Gisel Tunggu Giliran Pemeriksaan Kasus Video Adegan Ranjang

"Korban yang privasinya terumbar itu malah menjadi pesakitan dan divonis bersalah," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11/2020).

Ariel divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta karena dianggap membantu penyebaran video syurnya pada 2011. Sementara Luna Maya dan Cut Tari dikatakan masih berstatus tersangka hingga saat ini.

"Belum lagi ditambah persepsi negatif dan penghakiman oleh publik yang akan terus-menerus diemban oleh mereka," ujarnya.

Oleh karena itu Miko menganggap kalau orang yang ada dalam video syur beredar luas tetap harus mendapatkan perlindungan.

"Korban adalah yang utama. Tidak terlalu penting itu ia publik figure atau bukan. Esensinya, mereka adalah korban apapun status sosialnya," tambah Miko.

Baca Juga:Penyidik Cecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Video Gisel ke Febriyanto

Sebelumnya, Gisel yang juga sebagai mantan istri Gading Marten tersebut merasa bingung bagaimana harus memberikan klarifikasi. Pasalnya, menurut Gisel, rumor tersebut bukan kali pertama menghantamnya.

"Aku bingung klarifikasinya gimana. Soalnya bukan kali pertama ya kena di aku," ucap Gisella Anastasia dalam pesannya kepada Suara.com, Sabtu (7/11/2020).

Tak bisa dipungkiri kekasih Wijya Saputra alias Wijin ini merasakan kesedihan mendalam. Karena kembali mendapat isu skandal video syur mirip dengannya.

"Sebenarnya sedih, cuma ya sudah nggak apa-apa dihadapi saja," ucap pelantun "Pencuri Hati" ini.

Saat ditegaskan mengenai kebenaran video tersebut apakah dirinya atau bukan, Gisella Anastasia tak membenarkan maupun membantahnya.

Ibu satu anak ini hanya meminta doa untuk dirinya kuat menghadapi masalah tersebut.

"Mohon doanya ya agar bisa cepat terlewati," kata Gisella Anastasia mengakhiri pesannya.

Dilaporkan ke Polisi

Laporan itu dibuat seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution. Dia melaporkan kasus ini ke polisi lantaran disebut mirip kasus video Ariel NOAH dan Luna Maya di masa lalu.

"Ini hampir sama seperti kasus tersebut, karena selain orang yang menyebarkan, kalau memang benar itu orang yang digembor-gemborkan di media sosial yang artis itu, pelaku tersebut itu juga harus diamankan," ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/11).

Sosok yang merekam video itu dilaporkan karena dianggap melanggar hukum. Pasalnya orang yang melakukan dan menyimpan tindakan asusila tersebut bahkan terancam pidana 12 tahun pidana penjara.

"Karena tidak boleh orang-orang menyimpan video asusila pribadinya. Contoh saya pribadi, walaupun itu untuk konsumsi pribadi saya, saya tidak boleh lalai terhadap video saya tersebut," jelasnya.

Menurut Pitra, tindakan merekam dan menyimpan video asusila untuk pribadi pun merupakan hal melanggar hukum. Terlebih jika pelaku dalam tindakan asusila tersebut lalai terhadap konten miliknya.

"Apabila saya ada kelalaian dan disebarkan (orang), saya juga kena karena itu kelalaian terhadap orang yang menyimpan konten asusila. Menyimpan video-video asusila itu juga dilarang ketentuan UU Nomor 44 tahun 2008, itu dendanya Rp6 miliar ancaman pidana 12 tahun," sambungnya.

Oleh sebab itu, Pitra melaporkan beberapa orang terkait video syur diduga Gisella Anastasia yang beredar luas di media sosial belakangan. Selanjutnya, ia menyerahkan proses ke pihak kepolisian.

"Nah ini saya minta (pelaku) agar dipanggil agar jelas terang benderang. Dipanggil segera agar ada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini