SuaraJawaTengah.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini sedang menggodok aturan baru berupa Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol.
Aturan tersebut dinilai penuh kontroversi lantaran kajian akademisnya masih menggunakan referensi wikipedia.
Namun demikian, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo merespons RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut. Dia menilai, jika nanti diterapkan bakal mempengaruhi sektor wisata di Kota Solo, karena komoditas tersebut menjadi salah satu kebutuhan wisatawan.
"Kalau sudah ada UU (undang-undang) kan kami buat perdanya, saat ini perdanya masih ada tarik ulur antara pelarangan dan pengaturan," katanya saat merespon mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol di Solo pada Jumat (13/11/2020).
Baca Juga:Sering Dinilai Banyak Buruknya, Ternyata Ini 4 Manfaat Minum Alkohol
Ia mengatakan, jika pada RUU tersebut mengatur maka perda yang dikeluarkan oleh Pemkot Surakarta juga akan tersebut mengatur.
"Kalau diatur ya selesai. Kalau dilarang 'nggak' mungkin kami mau melampaui UU yang sudah ada. Kalau mengatur maka kami tidak boleh melampaui bobot dari UU itu sendiri. Kalau di situ mengatur maka kami ikut mengatur," katanya.
Meski demikian, jika pada RUU tersebut menyatakan dilarang maka ia memperkirakan sektor pariwisata akan terpengaruh.
"Kalau dilarang itu pengaruh sekali. Yang mau berkunjung ke hotel, wisatawan butuh alkohol yang boleh dijualbelikan, jadi ini (larangan) akan mempengaruhi kunjungan wisata," katanya.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo mengatakan perda tentang minuman beralkohol masih menjadi pro dan kontra.
Baca Juga:Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol Bagi Muhammadiyah dan PKS
Menurut dia, pembahasan tersebut akan dilanjutkan sambil menunggu RUU disahkan.