Sama-Sama Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Wasmad dan FPI Berbeda

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Habib Rizieq bersama FPI sama-sama melanggar protokol kesehatan, namun mereka mendapat sanksi yang berbeda

Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 November 2020 | 15:18 WIB
Sama-Sama Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Wasmad dan FPI Berbeda
Petugas kesehatan tengah melakukan uji swab kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo usai menggelar hajatan, Jumat (25/9/2020). (Ayotegal.com/Lilisnawati)

Humas PN Tegal Fatarony mengatakan, ‎berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin (9/11/2020). 

"Selanjutnya sidang perdana akan digelar Selasa 17 November 2020," kata Fatarony kepada Suara.com, Senin (16/11/2020).‎

Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Habib Rizieq Nikahkan Anaknya

Baca Juga:Nikita Mirzani: Gue Suka Banget Ribut Sama Orang yang Nggak Ada Otaknya

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya menjatuhkan sanksi denda administratif pada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. 

Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Habib Rizieq didenda Rp50 juta karena dianggap tak patuhi aturan protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

“Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dilansir dari Hops.id Senin (16/11/2020).

Kata Doni, Habib Rizieq didenda Rp50 juta, di mana angka itu adalah nilai tertinggi dan bisa dilipatgandakan jika terulang.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” ujarnya.

Baca Juga:Terungkap! Anies Sengaja Biarkan Kerumunan Massa di Pernikahan Habib Rizieq

Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan menghormati apa yang telah dilakukan Pemerintah DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Menurut Aziz, pihaknya dan keluarga Habib Rizieq tidak mempermasalahkan didenda Rp50 juta atas aktivitas di atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini