Sama-Sama Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Wasmad dan FPI Berbeda

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Habib Rizieq bersama FPI sama-sama melanggar protokol kesehatan, namun mereka mendapat sanksi yang berbeda

Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 November 2020 | 15:18 WIB
Sama-Sama Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Wasmad dan FPI Berbeda
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi menikahkan putri keempatnya bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Muhammad Irfan, Sabtu (14/11/2020). [FrontTV]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melakukan pemberian sanksi atau hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Belakangan ini, banyak tokoh publik, pejabat, hingga politisi melanggar aturan tersebut. 

Ada dua nama yang menjadi sorotan masyarat, mereka sama-sama melanggar protokol kesehatan, namun mendapatkan sanksi berbeda. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Habib Rizieq bersama FPI

Wasmad dan keluarga saat itu menggelar syukuran hajatan pernikahan dan khitanan anaknya. Sementara Habib Rizieq bersama FPI menggelar hajatan pernikahan anaknya dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW. 

Wasmad Gelar Dandutan

Baca Juga:Nikita Mirzani: Gue Suka Banget Ribut Sama Orang yang Nggak Ada Otaknya

Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]
Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]

Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan disertai konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020).

Acara itu disorot karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Di lapangan itu, terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk acara hiburan berupa konser dangdut.

Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, hiburan itu dimeriahkan sejumlah penyanyi dangdut dengan bintang tamu artis New Pallapa, Anisa Rahma. Disebutkan dalam poster itu, acara dangdutan berlangsung siang malam.

Pantauan Suara.com saat itu, acara dangdutan tersebut mengundang ratusan warga berdatangan ke Lapangan Kecamatan Tegal Selatan untuk menonton sehingga menimbulkan kerumunan. 

Baca Juga:Terungkap! Anies Sengaja Biarkan Kerumunan Massa di Pernikahan Habib Rizieq

Kekinian, Politisi Partsai Golkar itu akan menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya, Selasa (17/11/2020). 

Humas PN Tegal Fatarony mengatakan, ‎berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin (9/11/2020). 

"Selanjutnya sidang perdana akan digelar Selasa 17 November 2020," kata Fatarony kepada Suara.com, Senin (16/11/2020).‎

Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Habib Rizieq Nikahkan Anaknya

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya menjatuhkan sanksi denda administratif pada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak