Terungkap! Pembunuh Siswi di Bandungan Ternyata Pernah Jadi Santri di Demak

DR pernah menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Demak

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 November 2020 | 16:30 WIB
Terungkap! Pembunuh Siswi di Bandungan Ternyata Pernah Jadi Santri di Demak
Saat pelaku DR ditangkap (istimewa) 

SuaraJawaTengah.id - DR (19) tersangka pembunuhan (DF) 17 siswi asal Kabupaten Demak di Hotel Frieda Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ternyata pernah menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Demak. 

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka pernah mondok di sebuah pesantren di Kabupaten Demak. Namun tersangka hanya mondok sebentar karena terlibat permasalahan dengan teman sesama santri. 

"Dia pernah mondok juga namun hanya sebentar," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, DR diketahui merupakan warga Surabaya. Tersangka baru satu tahun hidup di Demak, kemudian bekerja sebagai penjual jajanan Cimol keliling di Demak. 

Baca Juga:Pembunuhan Siswa Asal Demak Mulai Terungkap, Pelaku dan Korban Saling Kenal

"Tersangka asli warga Surabaya, baru satu tahun berjualan di Demak," ujarnya. 

Tersangka membunuh DF lantaran sering dihina. Tersangka merasa sakit hati hingga akhirnya ia merencanakan untuk membunuh korban dan menguasai harta siswi asal Demak itu. Selanjutnya, korban diajak ketemuan di Hotel Frieda Bandungan. 

"Setelah membulatkan niat, akhirnya pelaku mengajak ketemuan korban," imbuhnya. 

Pada hari Minggu pukul 08.00 pagi pelaku dan korban mulai check-in. Sesampainya di dalam kamar, korban langsung dibunuh dengan cara kepala korban dibenturkan ke dipan hotel dan dibekap. 

"Setelah check-in di kamar korban langsung dibunuh," ucapnya. 

Baca Juga:Pembunuh Buruh Perempuan di Sukabumi Ditangkap di Tempat Pembuangan Sampah

Setelah berhasil membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban untuk dijual ke penadah. Hasil uang tersebut, ia jadikan modal untuk melarikan diri ke Surabaya. 

"Sepeda motor dijual pelaku seharga Rp2 juta dan handphone korban dijual Rp125 ribu," ujarnya.

Tersangka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 ayat 3 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 pasal 76c UURI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Kasus ini tidak hanya menyeret DR sebagai pelaku utama, melainkan juga menyeret dua tersangka lain yakni Ahmad Muhariya dan Lukman Hakim sebagai penadah.

Sementara untuk dua tersangka yang lain diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak