Duh! Sejumlah Wilayah di Jateng Tak Punya Alat Penyimpan Vaksin Covid-19

Untuk menyimpan vaksin Covid-19 dibutuhkan alat khusus yang bersuhu -20 derajat celcius

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 25 November 2020 | 14:51 WIB
Duh! Sejumlah Wilayah di Jateng Tak Punya Alat Penyimpan Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (getty image)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Jawa Tengah mengaku sejumlah wilayah di Jateng belum mempunyai alat untuk menyimpan vaksin untuk Covid-19. Untuk menyimpan vaksin dibutuhkan alat khusus yang bersuhu -20 derajat celcius. 

Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo mengatakan, kota atau kabupaten kecil di Jateng belum mempunyai alat penyimpanan vaksin yang sesuai dengan standar. 

"Kalau di kota dan kabupaten kecil masih kita pikirkan. Seperti di pulau Karimunjawa itu, kita masih pikirkan dan siapkan," jelasnya kepada awak media, Rabu (25/11/2020). 

Setelah persiapan sarana vaksin sudah selesai, ia memperkirakan sekitar 21 juta penduduk di Jateng akan divaksin secara bertahap. Untuk vaksinasi, pihaknya akan memprioritaskan warga umur 18-59 tahun. 

Baca Juga:Lebih dari Separuh Warga Kalbar Diduga Pernah Tertular Covid-19

"Jateng jumlah pendudunya sekitar 35 juta, kita akan mengutamakan kelompok sasaran  warga yang berumur 18-59 tahun," ujarnya. 

Sementara itu, untuk pola distribusi vaksin ke daerah akan menyesuaikan jumlah kelompok sasaran yang telah ditentukan. Ia menyebutkan, jika di wilayah tersebut jumlah kelompok sasarannya banyak makan jumlah vaksin akan mengikuti. 

"Pola distribusi mengikuti jumlah kelompok sasaran. Jika wilayah tersebut banyak jumlah kelompok sasarannya makan vaksinnya juga akan banyak. Namun jika jumlah kelompok sasarannya sedikit, maka jumlah vaksinnya akan sedikit pula," imbuhnya. 

Ditanya soal jenis vaksin yang akan digunakan, pihaknya mengaku masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Pusat. Untuk Pemerintah Jateng, akan mengikuti jenis vaksin yang disetujui Pemerintah Pusat. 

"Vaksin nanti kita ikut Pemerintah Pusat," imbuhnya. 

Baca Juga:Tegaskan Anies Bisa Dicopot, Arteria Dahlan: Bahasa Hukumnya Pemakzulan

Bersumber dari Kementerian Kesehatan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak