SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah temukan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada 2020 jumlahnya terus meningkat.
Devisi Humas Bawaslu Jateng, Roffiudin mengatakan, jumlah ASN yang melakukan pelanggaran saat proses Pilkada 2020 sebanyak 95 ASN. Berdasarkan data yang diterima oleh Bawaslu Jateng, jumlah ASN yang melanggar terus bertambah sampai hari ini.
"Kita sudah kirimkan rekomendasi pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengeluarkan sanksi," balasnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Sampai saat ini, beberapa ASN yang melakukan pelanggaran saat Pilkada 2020 sudah mendapatkan sanksi dari KASN. Sebanyak 84 ASN sudah mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan peringatan.
Baca Juga:Sudah 400 ASN Riau Terpapar Corona, 8 Meninggal
"Sudah ada 84 ASN yang menerima sanksi," ujarnya.
Selebihnya, ASN yang tercatat melakukan pelanggaran salam Pilkada 2020 masih dalam tahapan tindak lanjut dari KASN untuk dilakukan pengecekan secara bertahap.
"Sebanyak 11 ASN masih dalam proses tindak lanjut dari KASN," ucapnya.
Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam Pilkada 2020 kebanyakan karena menghadiri kegiatan menguntungkan bakal calon daerah dan bakal calon wakil kepala daerah.
"Selain, itu beberapa ASN juga terbukti melakukan dukungan kepada salah satu pasangan calon melalui media sosial," imbuhnya.
Baca Juga:Ingin Transaksi Ekstasi, ASN di Muba Ini Disergap Polisi
Kontributor : Dafi Yusuf