SuaraJawaTengah.id - Polisi mengungkap fakta baru dibalik sosok oknum anggota Polres Pekalongan Kota berinsial Aiptu H yang mengancam akan memenggal kepala pentolan FPI Rizieq Shihab. Terkuak, bahwa Aiptu H tercatat sering tidak masuk alias bolos berdinas.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna. Menurut Iskandar kekinian pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap psikologi Aiptu H lantaran diketahui pula memiliki sifat tempramental.
"Termasuk pemeriksaan ahli psikologi karena yang bersangkutan jarang masuk dinas dan memiliki tempramen tinggi," kata Iskandar kepada Suara.com, Jumat (4/12/2020).
Selain itu Iskandar menyampaikan bahwa Bid Propam Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu H. Bila hasil pemeriksaan tersebut menyatakan yang bersangkutan melanggar disiplin maka selanjutnya akan segera disidangkan.
Baca Juga:Pendukung Nekat Kawal Rizieq saat Diperiksa Polda, Polisi: Kami Tangkap!
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Pekalongan dan Propam Polda Jateng," katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Rizieq Shihab viral hingga menghebohkan jejaring media sosial. Belakangan, diketahui bahwa pria dalam video tersebut merupakan anggota Polres Pekalongan Kota berinisial Aiptu H.
Dalam video itu, Aiptu H mengancam Rizieq dan menyatakan tak gentar karena dirinya merasa sebagai anggota Polri
Akibat kejadian tersebut, Kasubbaghumas Polres Pekalongan Kota melalui akun instagram @humas_poldajateng menyampaikan permohonan maaf.
"MITRA POLRI...Telah beredar video tentang seseorang melakukan pengancaman. Kami atas nama Kepolisian Resor Pekalongan Kota menyampaikan bahwa yang ada di video tersebut adalah benar anggota Polres Pekalongan Kota. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ungkapnya seperti yang tertulis pada unggahan itu.
Baca Juga:Aiptu HS Ancam Penggal Habib Rizeq, Kompolnas: Polisi Harusnya Bisa Bijak
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan pemeriksaan di Bidpropam Polda Jateng. Jika nanti terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, tentu akan mendapatkan tindakan tegas," sambungnya.