Sang Muadzin Adzan Jihad Ternyata Masih Dipenjara Karena Kasus Penipuan

Polda Jateng menangkap dua orang pelaku video Adzan Hayya Alal Jihad. Mereka adalah yang menyebarkan video, dan yang mengumandangkan adzan.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Desember 2020 | 12:46 WIB
Sang Muadzin Adzan Jihad Ternyata Masih Dipenjara Karena Kasus Penipuan
Tersangka JAK diamankan di Polda Jateng (Suara.com/Dafi Yusuf) 

Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar.

Sedangkan Selamet selaku muadzin sudah ditangkap Polres Tegal atas kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp125 juta dan akan dituntut atas kasus baru tersebut. 


Tersangka JAK diamankan di Polda Jateng (suara.com/Dafi Yusuf) 

Baca Juga:Ini Asal Usul Seruan 'Hayya Alal Jihad' yang Viral Jelang Rizieq Diperiksa

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini