Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis

Mantan perwira polisi AKBP Basuki diadili di PN Semarang atas kelalaian hingga tewasnya dosen Dwinanda Linchia Levi. Ia terancam pasal penelantaran & kealpaan.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 11 Maret 2026 | 20:36 WIB
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis
Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca 10 detik
  • Mantan perwira polisi AKBP Basuki diadili di PN Semarang atas kematian dosen Dwinanda Linchia Levi.
  • Terdakwa lalai tidak menolong saat korban tersengal dan baru melapor setelah korban meninggal dunia.
  • Basuki didakwa melanggar Pasal 428 UU No 1 Tahun 2023 tentang penelantaran berujung kematian.

SuaraJawaTengah.id - Sebuah kasus tragis yang melibatkan mantan perwira polisi dan seorang dosen perempuan di Kota Semarang kini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.

AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang berujung pada kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen dari perguruan tinggi ternama di Semarang.

Kasus ini menyoroti dugaan penelantaran yang dilakukan terdakwa, memunculkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab moral dan hukum dalam sebuah hubungan.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) di PN Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 17 November 2025.

Baca Juga:Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat

Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang. Yang mengejutkan, terdakwa AKBP Basuki, yang memiliki "hubungan khusus" dengan korban, diketahui menginap bersama Levi di penginapan tersebut sebelum insiden maut itu terjadi.

Detik-detik Kelalaian yang Berujung Maut 

JPU Ardhika Wisnu menjelaskan bahwa pada tengah malam, terdakwa terbangun dan mendapati korban dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.

"Terdakwa terbangun dan mengamati korban dalam kondisi tersengal-sengal," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasjid.

Namun, alih-alih segera mencari pertolongan medis atau bantuan lainnya, terdakwa justru tidak melakukan tindakan darurat apa pun.

Baca Juga:Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Kelalaian ini menjadi inti dari dakwaan jaksa. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, AKBP Basuki bahkan sempat meninggalkan lokasi kejadian untuk menemui seseorang.

Baru pada siang harinya, terdakwa melaporkan peristiwa kematian Levi kepada pihak kepolisian. Jeda waktu yang signifikan antara ditemukannya kondisi kritis korban, kematiannya, dan laporan polisi ini menjadi fokus utama dalam persidangan.

Jerat Hukum untuk Mantan Perwira 

Atas perbuatannya, AKBP Basuki dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penerlantaran yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Pasal ini secara spesifik menargetkan tindakan atau kelalaian seseorang yang seharusnya memiliki kewajiban untuk merawat atau melindungi, namun justru menelantarkan sehingga berakibat fatal.

Kedua, Pasal 474 tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang, yang menekankan pada unsur kelalaian atau ketidakhati-hatian yang berujung pada hilangnya nyawa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak