SuaraJawaTengah.id - Pilkada di tengah pandemi memang memberi tantanga tersendiri. Para petugas penyelenggara dihadapkan pada sebuah pilihan, tetap memperjuangkan hak suara masyarakat atau menjaga kesehatan diri sendiri.
Di Kabupaten Sragen, pencoblosan bagi para pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi dilema. Sejumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memilih mundur saat diminta melayani hak pilih pemilih yang positif Covid-19.
Hal itu dituturkan Ketua PPS Nglorog, Eka Sunadariyanti, Senin (7/12/2020). Eka mengaku dilematis dengan situasi menjelang pemungutan suara.
Dari 18 TPS di Nglorog, 11 TPS di antaranya menjadi TPS penyangga untuk melayani pencoblosan pasien di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, RS Ibnu Sina, dan empat klinik kesehatan, termasuk pasien Covid-19.
Baca Juga:Mau Datang ke TPS, Yuk Amankan Diri dengan 6 Tindakan Pencegan Covid-19
Dari 11 TPS penyangga itu, fokus perhatian Eka tertuju pada enam TPS penyangga untuk RSUD Sragen, yakni TPS 2, 3, 5,6,7, dan 8.
Di RSUD Sragen terdapat empat bangsal yang menjadi ruang isolasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang simptomatik. Empat bangsal itu berkapasitas 80 tempat tidur.
Eka menerima kabar KPPS bertugas masuk ke RSUD dengan APD level III untuk melayani hak pilih para pasien, termasuk pasien Covid-19. Sebagian besar KPPS keberatan dengan tugas melayani pencoblosan itu karena berisiko tertular Covid-19.
“Untuk pelayanan RSUD, RS, dan klinik itu hanya mengandalkan sisa surat suara dan waktunya antar pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Pasien yang bukan Covid-19 saja yang saya terima ada 106 orang, sedangkan pasien Covid-19 belum mendapat laporan. APD yang diberikan ke KPPS itu hanya level II. Bahkan ada KPPS yang memilih mundur daripada ditugaskan menjemput suara di RSUD. Masa mereka tidak dilayani padahal hak mereka dilindungi UU,” kata Eka Sunadariyanti dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com Senin (7/12/2020).
Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dr. Joko Haryono menyampaikan problem teknis pencoblosan bagi pasien Covid-19 di RSUD masih dirembuk di Kabupaten bersama KPU. Joko menyampaikan RSUD siap memfasilitasi untuk pelatihan teknis memakai APD level III.
Baca Juga:Kisah PPS Terjang Badai di Laut Demi Kirim Logistik Pilkada ke Pulau Tunda,
“Yang jelas tenaga kesehatan RSUD tidak bisa menyerahkan surat suara ke pasien karena tidak memiliki wewenang itu. Menyampaikan surat suara itu wewenang KPU. Prinsipnya RSUD siap membantu,” kata dia.
Ketua KPU Sragen Minarso optimistis untuk mencari solusi terbaik dalam persoalan ini. Minarso dengan difasilitasi Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto juga membahas masalah itu, terutama teknis pencoblosan di Technopark dan RSUD yang ada pasien Covid-19.
“Kami belum menemukan solusi. Untuk sementara mencari KPPS yang mau bertugas ke RSUD dan Technopark, semoga ada yang mau. Kami harus optimis,” katanya, Senin (7/12/2020).