Diperiksa Polisi Soal Kerumunan Megamendung, Rizieq Tak Mau Beri Keterangan

Rizieq Shihab diperiksa di Polda Metro Jaya

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 Desember 2020 | 16:31 WIB
Diperiksa Polisi Soal Kerumunan Megamendung, Rizieq Tak Mau Beri Keterangan
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [dokumentasi]

SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan telah melakukan pemeriksaan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Rizieq Shihab tak menolak diperiksa terkait kasus tersebut. 

Namun, Polisi membeberkan pentolan FPI itu menolak memberikan keterangan terkait penyidikan kasus tersebut yang ditangani Polda Jabar.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Chuzaini Patoppoi, Selasa (15/12/2020).

Patoppoi menerangkan, alasan Habib Rizieq memberi keterangan terkait kerumunan di Megamendung, lantaran ingin fokus dengan permasalahan yang kini membelitnya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Rekonstruksi Laskar FPI Ditembak Mati Polisi Belum Tuntas, Ada Lanjutan

Diketahui, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara, terkait penyidikan di Polda Jabar, Habib Rizieq berstatus sebagai saksi.

Penyidikan itu terkait kasus kerumunan di acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tidak menolak diperiksa. Tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawabannya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus di Megamendung, karena sedang fokus untuk kasus yang ditangani Polda Metro Jaya," jelasnya.

Di sisi lain, meski Habib Rizieq tak bersedia untuk memberikan keterangan, pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan.

Baca Juga:Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Mendekam Seorang Diri

"Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap MRS sebagai saksi untuk kasus Megamendung bertempat di Polda Metro Jaya, MRS tidak menolak diperiksa. Penyidikan tetap jalan terus," ujarnya dikutip dari Ayobogor—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com—Selasa (15/12/2020).

Patoppoi juga memastikan Habib Rizieq tetap menandatangani berita acara pemeriksaan.

"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS, dan penasihat hukumnya. Dalam penyidikan, hal tersebut itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa. Penyidikan tetap jalan terus," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini