Selama Dipenjara, Rizieq Shihab Tak Makan Makanan dari Polisi, Kenapa?

Rizieq Shihab hanya makan makanan yang dibawakan dari keluarga

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 Desember 2020 | 12:32 WIB
Selama Dipenjara, Rizieq Shihab Tak Makan Makanan dari Polisi, Kenapa?
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fauzan]

SuaraJawaTengah.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya. Selama ditahan Rizieq tidak makan makanan yang diberikan oleh pihak kepolisian. 

Rizieq Shihab hanya makan makanan yang dibawakan dari keluarga. Sampai, Rabu (16/12/2020), Habib Rizieq sudah 3 hari dipenjara.

Apakah Rizieq Shihab takut diracun di penjara?

Ketua Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan keluarga mengirim makanan buatan rumah kepada Habib Rizieq. Selain rasanya lebih cocok, makanan tersebut diklaim lebih aman dikonsumsi ketimbang harus menyantap sajian yang disiapkan polisi.

Baca Juga:Pesan Habib Rizieq Terbaru: Jika Saya Dibunuh, Lanjutkan Perjuangan

“Ada kekhawatiran dan ada ketakutan tersendiri dari beliau. Jadi, semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyer (pengacara). Itu saja,” ujar Sugito.

Dia tidak merincikan, apa saja menu makanan yang dibuatkan keluarganya untuk diberikan ke Habib Rizieq. Namun, yang jelas, makanan itu merupakan santapan yang acap dinikmati Imam Besar FPI tersebut.

Selain itu, Sugito memastikan, Habib Rizieq tetap menerima makanan yang diberikan polisi. Namun, makanan tersebut tak lantas dia santap, melainkan diberikan ke tahanan lainnya.

“Di situ kan banyak tahanan lainnya, jadi bisa dikasihkan ke yang lainnya,” terangnya.

Kabar mengenai Habib Rizieq yang ogah menyantap makanan pemberian polisi memicu satu pertanyaan besar: mungkinkah dia takut diracun atau ‘dijahati’ polisi?

Baca Juga:Slamet Maarif Benarkan PA 212 akan Demo Istana Besok

Sebab, melalui keterangan Sugito, ada kecenderungan ke arah sana. Yakni, untuk sekadar berjaga-jaga.

“Habib Rizieq bukan menolak, tetapi jaga-jaga sajalah, khawatir saja,” kata Sugito.

Diketahui, Habib Rizieq resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes COVID-19 yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak