Liburan Akhir Tahun Mau ke Bali? Ini Aturan Lengkap yang Harus Dipatuhi

Wisatawan harus menjalani aturan protokol kesehatan ketat

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 Desember 2020 | 12:40 WIB
Liburan Akhir Tahun Mau ke Bali? Ini Aturan Lengkap yang Harus Dipatuhi
Ilustrasi bahagia

SuaraJawaTengah.id - Menjelang akhir tahun, masyarakat berbondong-bondong melakukan liburan. Pulau bali pasti menjadi tujuan paling banyak. 

Menyadari hal itu, sejumlah peraturan baru diterapkan bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali saat libur akhir tahun ini.

Wisatawan yang mau masuk ke Bali wajib menjalani tes PCR H-2 jelang keberangkatan bagi yang melewati jalur udara. Sementara yang melewati jalur darat dan laut diharuskan melakukan tes antigen.

Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:Habib Rizieq Kali Ini Benar Pulang? Ini Hasil Cek Jadwal Pesawat Saudia

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut dalam keterangannya.

Senada dengan hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pengunjung berfoto di GWK, Bali. (Suara.com/Silfa)
Pengunjung berfoto di GWK, Bali. (Suara.com/Silfa)

Dalam surat edaran yang ditandatangi pada Selasa (15/12), diterangkan bagi orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara ke Pulau Dewata, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis tes PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara untuk pendatang termasuk wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur darat dan laut dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka wajib menunjukkan keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan," terang Koster.

Baca Juga:Ilmuwan Sebut Risiko Penularan Covid-19 di Pesawat Sangat Rendah?

"Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR tau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakanan untuk perjalanan kembali ke Bali," sambungnya.

Sebagai catatan, kebijakan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid test antigen berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini