SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Cilacap menjadi daerah paling tinggi tingkat perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Jawa Tengah ketika pandemi Covid-19. Dalam hitungan bulan, angka perceraian di daerah tersebut bisa mencapai ratusan.
Panitra Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Tohir mengatakan, pada bulan November 2020 angka perceraian di Kabupaten Cilacap mencapai 528 perkara.
Angka tersebut, menjadikan Cilacap daerah dengan tingkat perceraian paling tinggi di Jateng.
"Jika dibandingkan dengan daerah lain, Cilacap paling tinggi kasus perceraiannya," katanya ketika dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga:Geliat Reseller yang Makin Produktif di Tengah Pandemi Covid-19
Rata-rata, kasus yang terjadi adalah cerai gugat atau permohonan cerai dari istri. Sementara, untuk cerai talak, angkanya relatif lebih rendah dibandingkan dengan cerai gugat.
Setelah Kabupaten Cilacap, ada Kabupaten Brebes yang menempati peringkat kedua angka perceraian di Jateng. Sebanyak 431 perkara perceraian terjadi di Kabupaten Brebes.
Sementara, peringkat terbanyak ketiga adalah Kota Semarang dengan 377 perkara. Disusul dengan Kota Surakarta 57 perkara dan Kota Pekalongan 59 perkara perceraian.
"Untuk daerah paling sedikit perkara perceraian adalah Kota Magelang dengan 20 kasus perceraian," imbuhnya.
Jika dirinci, kasus talak sari suami sebanyak 1.854 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 5.461 perkara. Jadi total ada 7.315 perkara di Jateng.
Baca Juga:Angka Bunuh Diri di Jepang Lebih Tinggi Dibanding Kasus Kematian Covid-19
"Cerai takal itu dari suami angkanya lebih sedikit. Kalau cerai gugat dari istri angkanya bisa tiga kali lipat," ungkapnya.
Berdasarkan data, perceraian di November terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan Oktober yang berjumlah 7.029 perkara atau selisih 286 perkara. PTA Semarang belum bisa membeberkan data bulan Desember, karena belum tutup bulan.
Kontributor : Dafi Yusuf