Antisipasi Penularan Covid-19, Pemkot Magelang Larang Perayaan Tahun Baru

Pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi pembubaran hingga penutupan usaha

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Desember 2020 | 15:44 WIB
Antisipasi Penularan Covid-19, Pemkot Magelang Larang Perayaan Tahun Baru
Ilustrasi Kembang Api Omagari pada perayaan tahun baru. (Doc JR East) 

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Magelang melarang tempat hiburan mengadakan pesta perayaan malam Tahun Baru tanpa pembatasan. Pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi pembubaran hingga penutupan usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, seluruh personel disiapkan untuk melakukan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.

Satpol PP bekerjasama dengan Polres Magelang Kota secara rutin menggelar patroli dan razia. “Bila tidak kooperatif, kami siap membubarkan,” kata Singgih, Jumat (18/12/2020).

Patroli akan difokuskan di beberapa titik, yakni kawasan Alun-alun Kota Magelang, tempat wisata, serta usaha restoran dan cafe. Menurut Singgih, larangan perayaan Tahun Baru untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan memutus rantai penularan Covid-19.

Baca Juga:Ternyata Ini, Asal Usul Sejarah Tahun Baru Masehi

“Kami rencanakan pendekatan persuasif mulai saat ini dengan pengusaha hotel dan restoran untuk bersama-sama menghindahkan kesepakatan ini,” ujarnya.

Jam operasional tempat usaha seperti restoran, cafe, dan pusat perbelanjaan maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Sementara tempat wisata malam hari dilarang beroperasi.

“Termasuk juga pengamanan Natal kami fokuskan di tempat-tempat ibadah. Kami kedepankan dialog secara persuasif, sehingga potensi kerumunan bisa dicegah dengan keterlibatan para pemuka agama,” kata Singgih.

Singgih menegaskan, sanksi pembekuan dan menutup tempat usaha secara permanen dapat dikenai pada pelaku usaha yang melanggar protokol Covid. “Kami akan laporkan legalitas izinnya. Kalau izinnya dibekukan, tempat usaha tersebut bisa saja ditutup permanen.”

Sebelumnya, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, antisipasi mencegah kerumunan massa perlu dipertegas. Organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga:Jelang Libur Panjang Nataru, Ganjar Minta Warga di Luar Jateng Tak Mudik

“Sosialisasi tentang protokol kesehatan berikut penegakkannya harus terus dilakukan. Termasuk di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan. Langkah ini menjadi upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Sigit.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini