SuaraJawaTengah.id - Save Gempi menggema setelah Gisel tersangka video porno 19 detik. Gisel jadi tersangka kasus pornografi di Polda Metro Jaya.
Netizen pun peduli dengan Gempita Nora Marten alias Gempi. Gempi adalah putri semata wayang Gading Marten dan Gisella Anastasia atau Gisel.
Setelah Gisel sapaan akrabnya ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur 19 detik, warganet merasa kasihan pada Gempi. Mereka khawatir jejak digital ibunya akan berpengaruh kepada Gempi ketika beranjak dewasa nanti.
Selain itu, hak asuh atas Gempita Nora Marten pun ramai dipertanyakan. Seperti diketahui, hak asuh atas Gempi sebelumnya dipegang oleh Gisella Anastasia.
Baca Juga:Gisel Tersangka Video Syur, Video Gading Marten Menangis Viral
Dilansir dari Hops.id media jaringan Suara.com, mantan pengacara Gisella Anastasia, Andreas Sapta Finadi, menyebut bahwa hak asuh Gempi bisa jatuh ke tangan Gading, kecuali jika ada kesepakatan lain antara Gisel dan Gading.
“(Hak asuh anak saat cerai jatuh ke? Gisel ya dari putusan yang inkrah. Perihal hak asuh, jika Mba Gisel atas penetapan sebagai tersangka bisa dipastikan Mas Gading yang asuh, kecuali ada ketentuan lain atas kesepakatan antara Mas Gading dan Mba Gisel,” ujarnya Andreas.
Kendati begitu, Andreas menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab terkait hak asuh anak. Ia menyebut bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim, Gisella Anastasia menjadi wali sah atas Gempita.
“Kalau pertanyaan tersebut, memang saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab karena pada prinsipnya apa yang menjadi salah satu putusan Majelis Hakim yang menangani perkara pada saat itu dan putusan tersebut sudah inkrah, sudah menjelaskan dengan jelas bahwa Gempi diasuh oleh maminya,” ujarnya, dilansir dari kanal Youtube Seleb Oncam News pada Rabu, 30 Desember 2020.
Andreas juga menyebut bahwa Gisel dan Gading sebagai orang tua biologis Gempi dapat membicarakan terkait tanggung jawab keduanya dalam mengasuh anak.
Baca Juga:Terekam Jejak Digital, Gisel dan Nobu Sudah Dijodoh-jodohkan 9 Tahun Lalu
“Pasangan suami istri itu dalam perjalanannya bisa membicarakan terkait bagaimana tanggung jawab mereka untuk tumbuh kembang si anak, tanggung jawab kedua orang tua di dalam mereka mendidik anak, membiayai sekolah si anak sampai si anak menurut hukum sudah dianggap dewasa.”
Ia juga memberikan keterangan sebagaimana berikut.
“Gempi saat ini diasuh oleh dua-duanya, yaitu Mas Gading dan Mbak Gisel. Perwaliannya itu kan memang Mbak Gisel, dan saya yakin bahwa itu tidak ada berubah.”
Sebelumnya, warganet tak tega dengan nasib Gempi. Mereka menggaungkan save Gempi di tengah pengakuan Gisella Anatasia sebagai pemeran dalam video syur 19 detik tersebut.
"Save Gempi," cuit akun @claramoniaga.
"Save Gempi," timpal akun @fitaaaapprl.
"Save Gempe," sahut akun @dd_graha.
"Ketika Gempi sudah dewasa, tolong jangan bully dia, itu bukan kesalahannya," sambung akun @whtpvls39.
Kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD ditetapkan jadi tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka diputuskan setelah polisi lakukan gelar perkara Senin kemarin.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Gisel pun telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video tersebut. Video tersebut juga diakui dibuat pada 2017.
"Di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes adalah Korban, Bukan Pelaku
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes adalah korban, bukan pelaku kasus pornografi. Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes jadi tersangka kasus video porno yang mereka buat sendiri.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini.
"Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina Rahmawati dalam pernyataan persnya, Selasa (29/12/2020)
Maidina Rahmawati menjelaskan dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.
Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," tutup Maidina Rahmawati.