Bingung Urus Sertifikat Tanah, Warga Batang Ini Ditipu Hingga Rp422 Juta

Berawal dari pemecahan sertifikat untuk tanah kavling, korban malah ditipu tersangka hingga Rp422 Juta

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 Desember 2020 | 16:49 WIB
Bingung Urus Sertifikat Tanah, Warga Batang Ini Ditipu Hingga Rp422 Juta
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang membuat korban mengalami kerugian Rp422 juta.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan perkara penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga Desember 2020.

Ada dua tersangka dalam kasus itu yaitu Samali sebagai pelaku utama dan Muhammad Ali.

Kasus itu berawal dari korban, Uriyah warga desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, yang kebingungan memecah sertifikat miliknya yang dibuat tanah kavling.

Baca Juga:Penipuan Modus Giveaway, Soimah Meradang Namanya Dicatut

"Kasus itu diawali pertemuan antara tersangka di warung korban, ketika itu tersangka Samali menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih kenal dengan orang dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang," kata Kapolres dilansir dari Ayosemarang.com media jaringan Suara.com, Rabu (30/12/2020).

Kejadian itu dimulai pada 2019, Uriyah mempercayakan pemecahan sertifikat hak milik (splitsing) atas tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (Suami korban).

Seiring berjalannya waktu, Samali beberapa kali meminta sejumlah uang untuk pengurusan hingga berjumlah Rp422 juta.

Untuk meyakinkan korban, Samali menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang mirip dengan penerbitan oleh BPN.

"Ternyata, setelah korban melakukan kroscek ke BPN, ternyata tidak ada sertifikat yang dimaksud. Sertifikat palsu itu dicetak oleh Muhammad Ali warga kota Pekalongan," jelasnya.

Baca Juga:Soimah: Seumur Hidup Saya Nggak Pernah Bikin-bikin Gituan

Uriyah dan suaminya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batang.

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Kendal. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak