SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melarang warga merayakan pergantian malam Tahun Baru 2021 di alun-alun. Aturan ini diberlakukan juga bagi para pelaku usaha jasa hiburan, seperti hotel, kafe, dan restoran.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, aturan ini sesuai surat edaran Walikota tentang pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Peningkatan kasus Covid-19 tidak sedikit disebabkan karena kerumunan massa. Semua kerumunan akan kita halau bekerja sama dengan aparat Polres Magelang Kota dan TNI,” kata Joko.
Khusus malam pergantian Tahun Baru 2021, kawasan Alun-alun Kota Magelang akan di-steril. Pemerintah tidak menyediakan lokasi parkir dan melarang diadakannya hiburan sekecil apapun.
Baca Juga:Hindari Risiko Kerumunan, Puncak Sosok Tutup di Malam Tahun Baru
“Tidak ada perayaan malam Tahun Baru baik di hotel, restoran, juga Alun-alun Kota. Semuanya steril dan pihak berwenang akan melakukan patroli untuk menghalau setiap ada potensi kerumunan massa,” ujar Joko.
Seluruh tempat hiburan dan pariwisata diimbau untuk tutup sementara, terutama pada malam Tahun Baru. Jika melanggar, pemerintah akan menindak tegas termasuk mengevaluasi izin usaha.
“Saya harap kerja sama dari semua pihak untuk menyukseskan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi karena ini urusan kemanusiaan. Dengan disiplin, penyebaran virus Corona bisa dicegah bahkan kita putus mata rantai penyebarannya.”
Pemkot Magelang terus memantau pergerakan masyarakat di kawasan-kawasan publik. Warga yang berasal dari luar daerah dan hendak menginap di hotel harus menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Pengelola tempat kuliner juga diminta untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar pengunjung. “Sosialisasi terus kami berikan. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini agar bisa menjadi budaya,” kata Joko.
Baca Juga:Dikhawatirkan Tertular Corona, ASN Pemkab Malang Dilarang Cuti Tahun Baru
Kontributor: Angga Haksoro Ardi