Pun demikian tidak ada kejelasan tujuan yang sah (legitimate aim) yang hendak dicapai, apakah untuk mencapai tujuan keamanan nasional, keselamatan publik atau ketertiban umum.
Termasuk alasan keharusan untuk melakukan tindakan pembatasan akses konten (necessity), situasi atau pelanggaran HAM seperti apa yang terjadi jika publik tetap mengakses konten yang dimaksud.
Akibatnya, pembatasan akses informasi/konten internet, dalam bentuk pelarangan, sebagaimana dimaksud khususnya dalam poin 2d, justru tidak memenuhi prinsip proporsionalitas.
Lebih jauh, kalau pun mengacu pada Pasal 40 ayat (2) huruf b UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pembatasan akses internet, pun hanya terhadap konten yang dinilai melanggar hukum.
Baca Juga:Kemerdekaan Pers Terancam, Kapolri Diminta Cabut Maklumat Pasal 2d
Selain itu juga harus tunduk pada serangkaian prosedur, dan bentuknya melalui tindakan penapisan/pemblokiran, bukan dalam bentuk larangan publik untuk mengakses, dengan disertai ancaman tindakan pemidanaan.
Oleh karena itu, mencermati materi dari Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk persyaratan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi, semestinya Kepolisian memperbarui Maklumat dimaksud, atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d.
Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian sendiri.
"Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya,".
Baca Juga:Dear Pak Kapolri Idham Azis, Tolong Cabut Pasal 2d Maklumat Larangan FPI