SuaraJawaTengah.id - Universitas Padjadjaran, Bandung, memutuskan untuk mencopot seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH yang baru dilantik sebagai wakil dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan karena ditengarai pernah mengikuti organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan pencopotan tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAH sebelumnya telah dilantik pada Sabtu (2/1).
"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2021).
Rektor Unpad kemudian mengangkat Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dan pelantikan itu, kata dia, dilaksanakan pada Senin (4/1/2021) pagi.
Baca Juga:Easy Bike, Sepeda Listrik Tenaga Matahari Buatan Mahasiswa Indonesia
Menurut Dandi, AAH pernah menjadi pengurus organisasi terlarang. Dandi pun mengonfirmasi bahwa organisasi terlarang itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2017 lalu.
"Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," kata dia.
Meski organisasi itu sudah tidak ada dan AAH sudah tidak aktif lagi, menurutnya, pencopotan dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan.
"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," kata dia.
Sehingga dengan adanya pencopotan itu, AAH batal menjabat sebagai wakil dekan dan tetap beraktivitas seperti biasa sebagai dosen di FPIK.
Baca Juga:Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Bandung, Bagaimana Perkembangannya?
"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," kata Dandi. [Antara]