Duh! Tidak Hanya Namanya yang di Eksekusi, Rekening FPI Juga Diblokir

Rekening FPI diblokir pemerintah, isi rekening masih tersisa puluhan juta rupiah

Budi Arista Romadhoni
Senin, 04 Januari 2021 | 13:21 WIB
Duh! Tidak Hanya Namanya yang di Eksekusi, Rekening FPI Juga Diblokir
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

SuaraJawaTengah.id - Front Pembela Islam resmi menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Semua aktifitas dan simbolnya kini diburu aparat penegak hukum. 

Namun rupanya, rekening FPI juga ikut diblokir. Hingga para mantan pengurusnya tak bisa mengambil uang dengan jumlah hingga puluhan juta rupiah itu.

Kuasa Hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pemerintah memblokir satu rekening milik kelompok Islam tersebut.

Kendati hanya satu, namun nominal uang yang tersisa masih cukup banyak.

Baca Juga:Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dibatasi

“Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah, digarong,” ujar Aziz Yanuar, Senin (4/1/2020).

Kendati demikian, Aziz tak mau menuduh siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggarongan uang tersebut.

Namun, satu yang dia sayangkan, harta yang terbilang besar itu sejatinya milik umat. Maka, rasanya tak pantas seandainya tiba-tiba dibekukan tanpa sepengetahuan kelompoknya.

“Saya tidak tahu sama siapa (yang menggarong uang). Tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.

Baca Juga:Habib Rizieq Tak Datang Sidang Praperadilan, Ini Penyebabnya

“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto disitat dari Beritasatu.

Lebih jauh, menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, selama ini, banyak pihak yang bertanya-tanya, dari mana FPI mendapat dana besar untuk menggelar sejumlah kegiatan di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, pertanyaan tersebut semakin menjadi-jadi saat kelompok berseragam putih tersebut mengadakan aksi berjilid-jilid di kawasan Monas, Jakarta Pusat, tiga tahun lalu.

Bukan hanya itu, tudingan yang sama juga menyasar tokoh sentral mereka, Habib Rizieq Shihab ketika berada di Arab Saudi selama bertahun-tahun.

Malahan, sempat muncul anggapan, ada kelompok atau aktor tertentu yang selama ini menjadi donator tetap FPI di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini