Bebas Jumat Pekan Ini, Abu Bakar Baasyir akan Dipantau Intelijen

Setiap pergerakan, Abu Bakar Baasyir nantinya pun dipastikan tak luput dari pengawasan intelijen

Budi Arista Romadhoni
Senin, 04 Januari 2021 | 16:51 WIB
Bebas Jumat Pekan Ini, Abu Bakar Baasyir akan Dipantau Intelijen
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraJawaTengah.id - Abu Bakar Baasyir dipastikan akan bebas dari hukumanya pada Jumat (8/1/2021). Namun, setelah menghirup udara bebas, Ba'asyir akan terus dipantau oleh Pemerintah Indonesia. 

Polri memastikan tim intelijen akan terus melakukan pengawasan terhadap narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir usai bebas dari penjara. Setiap pergerakan Ba'asyir nantinya pun dipastikan tak luput dari pengawasan intelijen.

Hal itu disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pada Senin (1/4/2021).

Menurut Ramadhan, pengawasan tersebut sejatinya dilakukan terhadap semua mantan narapidana.

Baca Juga:Tanggapi Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD: Coba Sebut Satu, Saya Bebaskan

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun, pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ramadhan.

Berkenaan dengan itu, Ramadhan menjelaskan bahwa pemantauan itu tidak dilakukan secara khusus terhadap Baasyir. Sebab, lagi-lagi kata dia, setiap mantan narapidana yang baru saja bebas sudah pasti mendapat pemantauan dari intelijen.

"Bukan khusus, jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan, jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," katanya.

Ba'asyir diketahui akan segera menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021 mendatang. Setelah sebelumnya dia telah menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat selama 9 tahun dari vonis 15 tahun.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan selama mendekam di Lapas Gunung Sindur, Ba'asyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan. Remisi tersebut, meliputi remisi umum, dasaswarsa, khsusus, idul fitri dan remisi sakit.

Baca Juga:Tanggapi Isu Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD: Sebut Coba Siapa?

"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur sop, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur, dan sudah melalui proses pidana itu hari Jumat akan kami bebaskan," ujar Suyudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini