PSBB di Jawa-Bali, Airlangga: Kalau Tidak Penting Sekali, Ya di Rumah Saja

Saat ini, kata dia, klaster COVID-19 tidak hanya di perkantoran tapi sudah ada di sejumlah tempat mulai dari pasar hingga lingkungan rumah tangga.

Siswanto
Kamis, 07 Januari 2021 | 13:21 WIB
PSBB di Jawa-Bali, Airlangga: Kalau Tidak Penting Sekali, Ya di Rumah Saja
New Man, Super Hero Melawan Covid-19 keliling pasar di Surabaya (Foto: Dimas Angga)

SuaraJawaTengah.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar sudah direspons sejumlah daerah, di antaranya Bali dengan menerbitkan regulasi dan Jakarta yang akan menerbitkan regulasi pada hari ini.

"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah baik pergub maupun perkada (peraturan kepala daerah)," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta.

Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan PSBB pada 11-25 Januari 2021.

Begitu juga provinsi lain, seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga didorong penerbitan regulasi turunan yang regulasinya sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga:Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen

Selain regulasi, pemerintah juga mendorong optimalisasi keterlibatan satuan polisi pamong praja untuk menjaga kedisiplinan masyarakat.

Saat ini, kata dia, klaster COVID-19 tidak hanya di perkantoran tapi sudah ada di sejumlah tempat mulai dari pasar hingga lingkungan rumah tangga.

Dia meminta masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan termasuk tetap berada di rumah kecuali kepentingan mendesak.

"Kalau tidak perlu, ya di rumah, tidak perlu berplesir ke tempat umum, itu ditutup semua. Yang esensial saja, yang diperlukan saja dan transportasi publik juga tetap beroperasi," katanya.

Kebijakan PSBB baru diterapkan di wilayah Jakarta dan 23 kabupaten serta kota di enam provinsi yakni Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Baca Juga:Irjen Fadil Pimpin Sertijab 10 Kapolres hingga Direktur di Polda Metro Jaya

Pembatasan aktivitas masyarakat itu di antaranya kebijakan kerja dari rumah  sebesar 75 persen dan perkantoran kementerian atau lembaga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi dengan tetap memperketat protokol kesehatan.

Institusi pendidikan melakukan pembelajaran secara daring, sektor esensial masih beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Restoran dan mal mengalami pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, makan dan minum di restoran hanya 25 persen dari kapasitas, serta pemesanan makanan dibawa pulang tetap diizinkan.

Kegiatan konstruksi dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah hanya 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas dan jam operasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini