Ngeri! Biaya Rapid Test Antigen di Salatiga Capai Rp1,7 juta

Klinik di Kota Salatiga memasang tarif mahal sebesar Rp1,7 juta untuk sekali rapid test antigen

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 07 Januari 2021 | 18:08 WIB
Ngeri! Biaya Rapid Test Antigen di Salatiga Capai Rp1,7 juta
Ilustrasi Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Sebuah klinik di Kota Salatiga sedang ramai diperbincangkan lantaran memasang tarif mahal sebesar Rp1,7 juta untuk tarif rapid test antigen. Untuk itu, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Salatiga memeriksa klinik tersebut. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, terkait permasalah harga untuk rapid test antigen di sebuah klinik Salatiga itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinkes Kota Salatiga. 

"Kita sudah meminta keterangan kepada Dinkes Kota Salatiga," jelasnya kepada Suara.com, Kamis (07/01/2021).

Sampai saat ini, Ombudsman telah meminta Dinkes Kota Salatiga melakukan pemeriksaan secara bertahap sebagai bentuk monitoring dan evaluasi dari Ombudsman. 

Baca Juga:Ribuan Kendaraan Gagal Masuk Puncak, Ini Penyebabnya

"Kita minta klinik tersebut dilakukan pemeriksaan," ucapnya. 

Untuk itu, Siti memberikan waktu kepada Dinkes Kota Salatiga untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Ombudsman paling lambat tanggal 11 Januari 2021. 

"Kita kasih waktu hingga minggu depan untuk pemeriksaan," katanya. 

Sebagai bentuk pencegahan maladminstrasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melalui Surat Nomor: B/0006/PC.01.04-14/I/2021 meminta agar Dinas Kesehatan Kota Salatiga memaksimalkan pengawasan tidak hanya pada Klinik dan Laboratorium Klinik. 

"Tak hanya klinik. Namun, juga pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas," imbuhnya. 

Baca Juga:Tak Miliki Hasil Tes Antigen, Kendaraan Menuju Puncak Diminta Putar Balik

Menurutnya, dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, setiap unit penyelenggara wajib memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Dinas Kesehatan Kota Salatiga, harus mampu melakukan monitoring dan evaluasi atas hal tersebut.” Tutupnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak