SuaraJawaTengah.id - Sembilan ruas jalan di Kota Semarang akan ditutup mulai Senin (11/1/2021) mendatang. Kebijakan dilakukan menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi mengatakan, mulai Senin depan selama dua minggu kedepan sembilan ruas jalan akan ditutup kecuali ruas jalan simpang lima yang menghubungkan simpang lima dan Letjen Suprapto.
"Untuk ruas jalan simpang lima menuju Letjen Suprapto penutupannya tidak 24 jam. Namun, mulai jam 9 malam dampai 6 pagi," jelasnya kepada awak media, Kamis (07/01/2021).
Sementara, untuk tujuh ruas jalan yang lain akan ditutup selama 24 jam dalam kurun waktu sekitar dua minggu kedepan. Dia berharap masyarakat bisa bekerjasama dan mematuhi peraturan tersebut.
Baca Juga:Ketua Satgas Covid-19 Berharap PPKM Mampu Tekan Penambahan Kasus Baru
"Kita akan susun revisi peraturan walikota tentang pembatasan aktifitas masyarakat, " ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya penutupan sembilan ruas jalan tersebut mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah disosialisasikan.
"Tolong masyarakat taati peraturan," imbuhnyanya.
Selain itu, Hendi juga menyebut jika Rumah Dinas Wali Kota yang digunakan untuk isolasi pasien Covid-19 membludak.
Untuk itu, pihaknya akan membuka satu tempat lagi di gedung Islamic Center untuk penampungan pasien Covid-19 tanpa gejala.
Baca Juga:Ikut Pembatasan Jawa-Bali, DIY Terapkan PTKM Sesuai Kearifan Lokal
"Dalam waktu dekat gedung Islamic center sudah bisa digunakan untuk pasien Covid-19. Untuk Rumah Dinas Wali Kota kita jadikan rumah sakit darurat," jelasnya.
- 1
- 2