SuaraJawaTengah.id - Seorang pria bernama Suparjo (31) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Brati, Kabupaten Grobogan.
Warga Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Grobogan itu pun ditangkap aparat kepolisian karena menipu Ngatinah (48), seorang asisten rumah tangga (ART) warga Tirem, Kecamatan Brarti, Kabupaten Grobogan.
Modusnya, dia mengaku sebagai anak kandaung korban hingga akhirnya memperdayai Ngatinah hingga belasan juta rupiah.
Dilansir dari Semarangpos.com jaringan Suara.com, Jumat (15/1/2021), Kapolsek Brati, Iptu Zaenal Abidin menjelaskan kasus penipuan dengan mengaku sebagai "anak kandung" berawal ketika anak perempuan korban Apriliyani menerima telepon dari Suparjo.
Baca Juga:Teman Singgung Perceraian, Celine Evangelista dan Stefan William Kenapa?
Pelaku memang sengaja menelepon secara acak ke beberapa nomor. Apriliyani kemudian bertanya kepada pelaku, apakah benar dia Budi kakaknya.
Menurut Kapolsek Brati, pelaku langsung mengiyakan dan meminta disambungkan ke Ngatipah. Kepada korban, pelaku yang mengaku sebagai "anak kandung" korban, melalui telepon meminta uang untuk biaya untuk berobat ke rumah sakit.
"Kejadiannya pada Sabtu (7/11/2020). Suparjo mengaku sedang sakit dan minta dikirimi uang untuk berobat," kata Iptu Zaenal mewakili Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan.
Ngatipah yang percaya bahwa penelepon adalah anak kandungnya, lantas mengirimkan uang Rp2 juta yang ditransfer melalui BRI Link UD Mulia Tani, Brarti.
Hari berikutnya, korban kembali mengirim uang ke pelaku melalui transfer bank Rp2 juta setelah ditelepon pelaku.
Baca Juga:Tak Cuma Digugat ke Pengadilan, Raffi Ahmad Mau Dipolisikan Sore Ini
Alasan pelaku, lanjut Iptu Zaenal, biaya pengobatan masih kurang dan memberikan nomor rekening yang sama. Korban kembali mengirimkan uang dengan cara yang sama melalui BRI Link.
Di hari yang sama sekitar pukul 13,00 WIB, tambah Kapolsek Brati, pelaku yang mengaku anak kandung korban kembali menelepon. Kembali pelaku meminta ditransfer uang Rp5 juta, setelah mengirim uang korban memberitahu pelaku.
Pada hari Senin, (9/11/2020) sekitar 16.00 WIB, korban kembali ditelepon pelaku yang minta kiriman uang lagi sebanyak Rp1,5 juta, alasannya untuk pindah kerja. Karena korban tidak ada uang, akhirnya meminjam keponakannya, Slamet Nuryanto yang kemudian mengirimkan uang ke pelaku.
"Kemudian pada Sabtu, (14/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB pelaku menelepon lagi ke korban. Namun yang menerima suami korban yang langsung memarahi pelaku dan mematikan telepon," ujar Kapolsek Brati.
Setelah itu, pelaku tidak menelpon lagi. Hingga pada awal Januari korban baru sadar bahwa anaknya Budi sebelum ke luar kota berpesan agar ibunya tidak menelepon selama 6 bulan. Karena saat itu Budi sedang bekerja di laut.
"Korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan. Kemudian melapor ke Polsek Brati dan mengaku tertipu Rp11,5 juta," kata Zaenal.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Brati berhasil menangkap pelaku di Desa Bologarang, pada Senin (11/1/2021).
"Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti buku rekening, kartu ATM, dan ponsel dari tangan pelaku. Sedang uang hasil menipu digunakan untuk berjudi," pungkasnya.