Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Brati berhasil menangkap pelaku di Desa Bologarang, pada Senin (11/1/2021).
"Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti buku rekening, kartu ATM, dan ponsel dari tangan pelaku. Sedang uang hasil menipu digunakan untuk berjudi," pungkasnya.