Ditegur KPK
Kepemilikan harta yang dilaporkan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang tercantum memiliki harta kekayaan berupa satu unit Toyota Fortuner ini langsung mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan hartanya.
Namun teguran tersebut merupakan jumlah total harta kekayaan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit yang nilainya mencapai Rp8,3 miliar.
Dalam konteks teguran yang disampaikan KPK kepadanya merupakan keharusan dirinya untuk melaporkan LHKPN terbaru yang harusnya tercatat mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021.
Baca Juga:Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama
Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, meminta agar Listyo melengkapi dokumen LHKPN berdasarkan data laporan harta kekayaan terbarunya. Meski saat ini catatan yang terdapat di KPK, LHKPN yang telah diserahkan merupakan laporan per tanggal 11 Desember 2020.
“Kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021,” katanya Jumat (15/1/2021).
Permintaan atas LHKPN tersebut menurutnya menjadi wewenang KPK sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Ipi.
KPK berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri para penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.
Baca Juga:Harapan Novel Baswedan untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit
“Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar,” pungkasnya.