Tak Terima Dicovidkan, Keluarga Pasien Ini Ajak RS Bertarung di Pengadilan

Kasus tersebut bermula saat pasien meninggal dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RS Dadi Keluarga Purwokerto, dan dimakamkan dengan protokol Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Januari 2021 | 17:34 WIB
Tak Terima Dicovidkan, Keluarga Pasien Ini Ajak RS Bertarung di Pengadilan
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Sementara itu, Direktur Utama RS Dadi Keluarga, dr Listya Tanjung mengatakan jika pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh dengan hasil kesimpulan pasien status PDP.

"Dengan kesimpulan status PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaran jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," terangnya.

Dengan status tersebut secara otomatis menurut dr Listya memegang patokan pada aturan yang diberlakukan pada saat itu.

"Dari kami sesuai dengan alur dan kebetulan disupport oleh Dinkes dan Pemkab Banyumas. Kami tidak mengabaikan penyakit yang lain," jelasnya.

Baca Juga:Heboh! Perkara Mobil, Dewi Firdauz Digugat Anak Kandungnya Sendiri

dr Listya menjawab mengapa keluarga pasien lama mendapatkan surat keterangan negatif, menurutnya harus ada permintaan dari pihak keluarga. Pihaknya bahkan mengklaim telah mengumumkan kepada keluarga pasien pada Bulan Mei jika pasien yang bersangkutan negatif.

"Terkait dengan surat keterangan Di RS kami, memang harus ada permintaan dari keluarga. Kalau tidak kami tidak akan mengeluarkan surat keterangan itu," pungkasnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini