Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo kali ini digelar terbatas. Untuk selanjutnya, penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendapat 86,55 persen suara dalam Pilkada 2020. Mereka unggul jauh dari pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang meraih 13,45 persen suara.
Majunya putra sulung Presiden Jokowi ini sempat menimbulkan polemik, lantaran bersamaan dengan iparnya, Bobby Nasution yang juga mengikuti kontestasi politik daerah tersebut.
Kemenangan tersebut dianggap sebagai bagian dari dinasti baru dalam peta politik Indonesia saat ini.
Baca Juga:Jadi Wali Kota Solo, Putra Jokowi Belum Tentu Bisa Ngantor di Balaikota?