SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo harus menjalin hukuman yang diputuskan majelis hakim. Wasmad dinyatakan bersalah setelah menggelar konser dangdut pada hajatan yang ia gelar di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya acara dangdutan yang Wasmad gelar viral di media sosial. Setelah itu, penegak hukum akhirnya memproses pelanggaran protokol kesehatan oleh politisi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, putusan majelis hakim sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah apabila terpidana tidak mengajukan banding selama batas waktu yang diberikan.
Wasmad Edi sendiri dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga:Banjir di Kabupaten Tegal, Ribuan Rumah Terendam
Meski demikian, Wasmad masih bisa menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. Akan tetapi, terpidana Wasmad Edi wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal dan membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Tadi Pak WES kesini, mau bayarkan denda. Tapi kita tolak. Mengingat batas operasional bank hanya sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan tadi datangnya pukul 15.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umun (JPU) Yoanes Kardinto dilansir dari Ayosemarang.com, Kamis (21/1/2021).
Ia menyebutkan, Wasmad sudah tidak mempunyai pilihan dan harus menjalani hukuman tersebut.
"Masa untuk pikir-pikir habis kemarin Selasa dan Pak WES tidak mengajukan banding. Jadi mulai hari itu, putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya.
Baca Juga:Sungai Meluap, Banjir Genangi Jalan Pantura Tegal-Pemalang