Kukang Jawa di Pegunungan Sawal Ciamis Nasibnya Memilukan

Masih banyak orang yang masuk ke kawasan tanpa izin, terbukti dari banyaknya aktivitas orang yang tertangkap camera trap.

Siswanto
Jum'at, 22 Januari 2021 | 17:43 WIB
Kukang Jawa di Pegunungan Sawal Ciamis Nasibnya Memilukan
Ilustrasi Kukang. [Suara.com]

Sensor camera trap akan aktif jika ada objek bergerak dan atau yang memiliki suhu berbeda dengan lingkungan area cakupan sensor di kawasan suaka marga satwa dengan aktivitas yang tidak jelas.

Padahal, berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, untuk kawasan suaka marga satwa boleh sembarangan dimasuki orang.

Orang yang mau masuk ke sana harus memiliki izin dari pengelola kawasan. Dan izin hanya dapat dikeluarkan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pembuatan film dokumenter.

Usaha pelestarian

Baca Juga:Polisi Amankan Koleksi Satwa Dilindungi dari Tersangka Narkoba

Untuk melestarikan Kukang Jawa, kata petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jawa Barat Edi Koswara, “Dalam kurun waktu tahun 2020 kami bersama Relawan Yayasan International Animal Resque Indonesia kami telah melepaskan kukang sebanyak 30 ekor hasil rehabilitasi International Animal Resque sebanyak 20 ekor dan 10 hasil rehabilitasi BKSDA ke habitatnya di kawasan pegunungan sawal di blok Nasol, Darmacaang dan Pasir tamian.”

Tetapi upaya tersebut masih jauh dari panggang dari api. Tidak ada jaminan keberlangsungan hidup Kukang Jawa karena marak perburuan dan terdesak oleh alih fungsi lahan.

Sebagian Kukang Jawa sering ditemukan tersengat listrik di perkampungan penduduk.

Pelepasliaran Kukang Jawa hasil rehabilitasi, peluang hidupnya hanya 50 persen.

Apalagi kalau fisik kuku kukang dan giginya sudah dipotong sehingga mengurangi daya tahan hidup di alam bebas.

Baca Juga:Diguyur Hujan Deras, Atap Ruang Sekolah di Ciamis Ambruk

Kawasan Pegunungan Sawal terbagi menjadi tiga kawasan, yaitu kawasan suaka marga satwa, kawasan hutan produksi, dan kawasan hutan rakyat. (diolah dari TimesIndonesia, jaringan Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini