Masa perpanjangan PPKM berlaku mulai Selasa (26/1/2021) pukul 00.00 WIB. Perpanjangan PPKM dua pekan ke depan di Solo diikuti sejumlah pelonggaran, antara lain pasar tumpah boleh beroperasi asal menerapkan prokes.
“Pedagang pasar tumpah baik pasar ikan belakang Pasar Nusukan dan pedagang Jl Sutan Syahrir pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB boleh berjualan. Tapi buka dengan wajib melaksanakan prokes. Bila ada satu saja yang melanggar, ya akan kami tutup. Bila ada satu saja yang melanggar, ya semua ikut merasakan,” ujarnya.
Pelonggaran lainnya terkait PPKM dalam SE terbaru Wali Kota Solo yaitu kegiatan hajatan masyarakat boleh. Namun pelaksanaan hajatan dengan pembatasan jumlah orang, yaitu maksimal 300 orang.
Hajatan
Baca Juga:Dampak PPKM, Pengelola Mal di Solo Keluhkan Tingkat Kunjungan Turun
Hajatan dengan jumlah orang terbatas juga hanya boleh dalam gedung atau indoor. Selain itu pelaksana hajatan harus menerapkan prokes.
“Wajib dalam gedung. Di rumah atau perkampungan tidak boleh. Bila ada kegiatan kesenian budaya wajib dalam ruangan, tidak boleh pada tempat terbuka karena bisa mengundang kerumuman,” sambungnya.
Ihwal sejauh mana efektivitas penerapan PPKM tahap I Solo, Rudy mengatakan dampaknya baru bisa terlihat setelah rampungnya PPKM. Sebab menurutnya pada Senin atau hari terakhir PPKM tahap I masih berlaku kebijakan tersebut.
“Belum bisa kita lihat sekarang,” paparnya.
Mengenai nasib tempat hiburan malam selama PPKM tahap II, Rudy menyiratkan kemungkinan adanya kelonggaran operasi. Tapi harus ada pembatasan jam operasional dan penerapan prokes ketat.
Baca Juga:Masih Banyak Pelanggaran, PPKM Dinilai Tak Efektif Tekan Penularan Covid-19
“Karena bukan pelarangan, ya mungkin ada pembatasan. Tapi apakah tiap malam kita harus cek mereka?,” katanya.