Tahap kedua, juga pada periode yang sama, dengan sasaran petugas pelayan publik. Yaitu anggota TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun dan terminal.
Kemudian perbankan, PLN, perusahaan air minum, serta petugas lainnya yang terlibat langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam waktu ini, juga termasuk usia lanjut yakni diatas usia 60 tahun," kata Reisa.
Tahap ketiga dilaksanakan April 2021 hingga Maret 2022. Dengan sasaran masyarakat tentang dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi.
Baca Juga:Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 Naik Jadi Rp553 Triliun
Tahap keempat yaitu pada periode yang sama. Dengan sasaran vaksinasi adalah masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.