Diperas Oknum Polisi Rp90 Juta, Peternak Ayam Petelur di Banyumas Demo

Perijinan usaha peternakan ayam petelur dipermasalahkan, oknum polisi akan menghentikan kasus itu jika membayar Rp90 juta

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:19 WIB
Diperas Oknum Polisi Rp90 Juta, Peternak Ayam Petelur di Banyumas Demo
Peternak ayam petelur bersama karyawannya berunjuk rasa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian di kandang ayam Putrya Jaya Farm, Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/1/2021). (Suara.com/Anang Firmansyah)

SuaraJawaTengah.id - Pengusaha peternak ayam petelur bersama puluhan pekerja melakukan aksi di kandang ayam Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/1/2021).

Mereka membawa spanduk bertuliskan kekecewaan kepada pihak polisi yang mengkasuskan masalah perijinan usaha peternakan ayam petelur yang sudah berjalan 12 tahun.

Ketua Paguyuban Peternak Ayam Banyumas, Gembong Herunogroho mengatakan dirinya merasa diperas oleh oknum polisi dengan dimintai sejumlah uang.

"Kami tidak tahu usaha peternakan ayam rakyat ini harus ada UKL/UPL. Lah itu kami yang dibidik disitu. Tadinya ada laporan warga katanya menimbulkan polusi, tapi tidak terbukti. Terus dikorek masalah polusi, kemudian air bawah tanah, lalu masalah penerangan katanya kami tidak memakai diesel. Terus akhirnya kami kena di UKL/UPL. Saya kira hanya dicari (kesalahan) oleh oknum-oknum polisi," katanya seusai aksi dikandang peternakan ayam di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:Gegara Embat 7 Batang Rokok Tetangga, Bocah 15 Tahun Terancam 7 Tahun Bui

Selama ini, menurutnya peternak tidak kurang untuk memberikan suatu sinergitas antara peternak dengan pihak kepolisian. Tapi kenyataan yang ada, saat pergantian Kapolres pada tahun 2020 dirinya merasa dibidik.

"Kami terus terang saja dimintai uang. Jumlahnya Rp90 Juta lewat rekan kami. Tidak langsung kepada saya. Oleh oknum, dan saya tidak mau. Karena saya merasa selama ini kami selalu bersinergi dengan pihak institusi," jelasnya.

Dirinya merasa, uang tersebut diminta untuk menghentikan kasus ini. Namun dirinya tidak mau untuk memberikan uang tersebut, kecuali jika diminta untuk operasional. Itupun hanya Rp30 sampai 40 juta saja.

"Tapi tidak ada komunikasi selanjutnya dan kami kemudian dipermasalahkan seperti ini dan proses ini berlanjut pada Bulan Agustus, anak kami dijadikan terdakwa dan kami dimintai untuk menjadi saksi. Dan terus bergulir hingga saat ini. Kemarin hari Senin tanggal 25 Januari sidang sudah mulai berjalan di Kejaksaan Negeri Banyumas," tuturnya.

Dirinya tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk oknum polisi tersebut. Begitu juga dengan temannya. Namun yang ia dengar, kasus tersebut juga menimpa peternak di daerah Kecamatan Cilongok.

Baca Juga:Duh! Curi Rokok 7 Batang dan Mie Instan, Bocah di Banyumas Ditangkap Polisi

"Mungkin ada peternak di daerah Cilongok, saya dengar tapi tidak melihat secara langsung ada yang sampai mengeluarkan (uang). Saya tidak tahu persis berapa jumlah peternak yang dimintai uang. Saya hanya mengurus yang di kandang ini," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini