Akhir 2020 lalu, Muhaemin mengatakan pemerintah Jakarta telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon atau TPU Tegal Alur.
"Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah full (penuh)," katanya kepada Antara.
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.
Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.
Baca Juga:Pandemi di Jakarta: Jenazah Antre Dimakamkan di TPU Bambu Apus
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu kepala keluarga.
"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.
Syarat kedua, kata Muhaemin, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah.
Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.
Baca Juga:Ambulans Pengangkut Jenazah Covid-19 Mengantre di TPU Bambu Apus
Syarat berikutnya adalah jarak dengan pemukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama.