PPKM Jilid 2, Wajib Tes Swab Antigen Jika Masuk ke Kabupaten Banyumas

Banyumas resmi memberlakukan PPKM Jilid 2, setiap warga luar daerah harus melakukan Swab Antigen

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Januari 2021 | 08:28 WIB
PPKM Jilid 2, Wajib Tes Swab Antigen Jika Masuk ke Kabupaten Banyumas
Razia surat keterangan negatif rapid tes antigen di jalur alternatif perbatasan Banyumas-Purbalingga, tepatnya di Jalan Raya Silado-Padamara, Selasa (26/1/2021) sore. (HESTEK.ID/Instagram @wb_saptono)

Dalam razia singkat ini, hanya satu orang saja yang bersedia mengikuti rapid tes. Sementara pendatang yang kedapatan tidak membawa surat tugas atau surat keterangan negatif Covid-19 memilih untuk putar balik.

“Tadi sempat miskomunikasi sama petugas, di depan ada yang bilang tesnya 15 ribu, ternyata 200 ribu. Ini hasilnya sudah keluar negatif,” kata Khafidz asal Pekalongan, satu-satunya pendatang yang bersedia tes rapid antigen di tempat.

Dari hasil pengamatan hestek.id, tidak hanya mobil yang putar balik, tetapi beberapa pengendara motor dari Purbalingga juga ikut latah putar balik.

“Kaget mas, nggak tau ada cegatan rapid tes,” kata Yono, pemuda asal Kalimanah.

Baca Juga:Ini Aturan Baru Perjalanan Udara saat Pandemi, Simak Baik-baik

Dia mengaku tidak mengetahui jika razia surat keterangan negatif tes rapid berlaku hanya untuk pendatang dari luar Banyumas raya.

“Nggak tau kalau masih plat R tidak wajib menunjukan surat negatif rapid. Taunya semua pendatang harus bawa surat,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini