PPKM Jilid 2, Wajib Tes Swab Antigen Jika Masuk ke Kabupaten Banyumas

Banyumas resmi memberlakukan PPKM Jilid 2, setiap warga luar daerah harus melakukan Swab Antigen

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Januari 2021 | 08:28 WIB
PPKM Jilid 2, Wajib Tes Swab Antigen Jika Masuk ke Kabupaten Banyumas
Razia surat keterangan negatif rapid tes antigen di jalur alternatif perbatasan Banyumas-Purbalingga, tepatnya di Jalan Raya Silado-Padamara, Selasa (26/1/2021) sore. (HESTEK.ID/Instagram @wb_saptono)

“Nggak tau kalau masih plat R tidak wajib menunjukan surat negatif rapid. Taunya semua pendatang harus bawa surat,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak