SuaraJawaTengah.id - Rumah kini sudah menjadi kebutuhan utama untuk masyarakat, tak terkecuali bagi kalangan milenial. Jangan bingun jika tak memiliki banyak uang, pemerintah memiliki program KPR bersubsidi.
Rumah selain untuk berinvestasi juga menjadi tempat tinggal yang nyaman. Maka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, pemerintah menerapkan program KPR Bersubidi
Pemerintah melalui PUPR memberikan kemudahan bagi kalangan milenial yang ingin memiliki rumah dengan adanya program KPR bersubsidi tahun ini. Apa saja syarat KPR bersubsidi 2021?
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau KPR BP2BT yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR).
Baca Juga:Ini Cara Dapatkan Rumah Subsidi dengan DP 1 Persen
Kabar tersebut diinformasikan langsung melalui akun Instagram @indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diketahui ada dua program KPR bersubsidi yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan Subsidi Selisih Bunga.
Selain itu, terdapat lebih dari 380 ribu unit rumah yang disediakan oleh pemerintah untuk program tersebut. Apakah Anda berminat untuk ikut dalam program KPR ini? Jika ya, berikut syarat KPR bersubsidi dikutip dari akun @indonesiabaik.id.
Syarat KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Penerima atau pasangan suami/istri belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
- Gaji atau penghasilan pokok tidak lebih dari Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
- Menurut data Kementerian PUPR, bantuan rumah bersubsidi ini menelan anggaran Rp 21,69 triliun untuk tahun 2021.
Bantuan pembiayaan perumahan tahun 2021 ini terdiri dari 4 program yakni:
- FLPP sebanyak 157 ribu unit atau senilai Rp16,66 triliun.
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 39.996 unit atau senilai Rp1,6 triliun.
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 157.500 unit atau senilai Rp 630 miliar.
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 25.380 unit atau senilai Rp2,8 triliun.
Itulah syarat KPR bersubsidi tahun 2021 untuk program FLPP. Apakah Anda tertarik untuk mendaftarkan diri?
Baca Juga:Program Jokowi soal Rumah Murah Dibatasi, Penyaluran KPR Bakal Lesu