Buat Pendaki yang Ingin Naik Gunung Slamet di Akhir Pekan, Di Rumah Saja

Efek 'Jateng di Rumah Saja' yang menjadi program Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah penyebaran Covid-19 berdampak pada penutupan jalur pendakian Gunung Slamet.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 05 Februari 2021 | 19:02 WIB
Buat Pendaki yang Ingin Naik Gunung Slamet di Akhir Pekan, Di Rumah Saja
Rombongan pendaki asal Pekalongan tiba di Pos Bambangan. Program Jateng di Rumah Saja yang dicetuskan Pemprov Jateng berimbas pada penutupan jalur pendakian di Gunung Slamet di Desa Kutabawa Kabupaten Purbalingga. (jatengprov.go.id)

SuaraJawaTengah.id - Efek 'Jateng di Rumah Saja' yang menjadi program Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah penyebaran Covid-19 berdampak pada penutupan jalur pendakian Gunung Slamet.

Kepala Pos Pendakian Gunung Slamet melalui jalur Bambangan Desa Kutabawa, Purbalingga, Saiful Amri mengatakan, jalur pendakian tersebut ditutup selama akhir pekan ini, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

“Ini sudah keputusan dari KPH, seluruh jalur pendakian Gunung Slamet ditutup sementara,” katanya saat dikonfirmasi Hestek.id-jaringan Suara.com pada Jumat (5/2/2021).

Dia juga mengimbau, bagi calon pendaki yang sudah berrencana mendaki pada akhir pekan di awal Februari ini untuk membatalkannya.

Baca Juga:Kecewa Jateng di Rumah Saja, Bupati Banyumas Dikirimi Karangan Bunga

Sebab, selain di jalur Bambangan, seluruh jalur yang berada di teritori Perhutani telah diperintahkan untuk tutup.

“Jalur pendakian boleh dibuka lagi hari Senin (8/2/2021), jadi untuk kenyamanan bersama agar diperhatikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gerakan Jateng di Rumah Saja akan digelar akhir pekan ini, pada 6-7 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.

Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi orang yang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu.

Baca Juga:Lengkap! Ini Kebijakan 7 Kepala Daerah Solo Raya Soal Jateng di Rumah Saja

Sektor yang dikecualikan tersebut meliputi kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik, dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing. Diantaranya jalan, toko, mall, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.

Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi Yustisi secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng oleh Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini