Ya Ampun! Kelompok Suporter Pasoepati Belum Menjadi Organisasi yang Legal

Kelompok suporter Pasoepati genap berusia 21 tahun pada hari ini, 9 Februari 2021

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 Februari 2021 | 09:18 WIB
Ya Ampun! Kelompok Suporter Pasoepati Belum Menjadi Organisasi yang Legal
Suporter Persis Solo saat mendukung Persis di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya dalam partai uji coba kontra Persebaya Surabaya. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

SuaraJawaTengah.id - Suporter sepak bola asal Kota Solo Pasoepati memasuki usia yang tidak lagi muda. Pasoepati genap berusia 21 tahun pada Selasa, 9 Februari 2021. 

Namun yang tak disangka, pasoepati belum punya legalitas sebagai organisasi atau badan hukum. Pembentukan badan hukum untuk memayungi Pasoepati dinilai tak bisa ditunda lagi, butuh legalitas untuk dapat mengembangkan diri di masa mendatang.

Dilansir dari Solopos.com, tokoh Pasoepati yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Pujiyono Suwadi mengatakan payung hukum dapat mendorong pengurus Pasoepati lebih transparan dan bertanggungjawab dalam mengelola organisasi.

Pujiyono mengatakan pembentukan badan hukum mestinya tak lagi menjadi wacana mengingat Pasoepati telah berdiri dua dekade lebih. Dia menyebut legalisasi organisasi sudah menjadi amanat sejak Kongres VII tahun 2018.

Baca Juga:Achmad Purnomo Ungkap Momen Jelang Purnatugas Wawali Solo

“Di usia Pasoepati yang menginjak 21 tahun, mestinya hal ini dapat segera diwujudkan. Tidak perlu ditunda-tunda lagi,” ujar Pujiyono di Solo, Senin (8/2/2021).

Dia mengatakan keberadaan payung hukum dapat membuka akses Pasoepati pada bantuan dan pembinaan pemerintah. Hal itu, menurutnya, dapat menopang organisasi mengembangkan sayapnya lebih luas, tak sekadar menjadi kelompok suporter.

Legalitas, imbuhnya, juga dapat mendorong transparansi dan profesionalitas dalam mengelola organisasi. “Selama ini status Pasoepati adalah organisasi sosial. Jadi kesannya tanggungjawab yang diemban ya secara moral saja,” tutur guru besar termuda UNS itu.

Ormas

Pujiyono menilai bentuk badan hukum yang pas untuk Pasoepati adalah perkumpulan atau organisasi masyarakat (ormas). Dia tak menyarankan Pasoepati digiring menjadi bentuk yayasan karena bakal membuat organisasi tergantung pada pembina.

Baca Juga:Salah Satu Orang Terkaya di Solo Calon Mertua Boy William, Siapa Dia?

“Struktur Pasoepati lebih pas menjadi ormas karena kedudukan Majelis dan Presiden Pasoepati lebih strategis ketimbang pembina.”

Presiden Pasoepati periode 2018-2020, Aulia Haryo Suryo, mendukung nakhoda baru organisasi, Maryadi Gondrong-Agus Ismiyadi, segera membentuk badan hukum untuk Pasoepati.

Pembentukan badan hukum belum memungkinkan terealisasi di masa kepengurusan Aulia karena ada poin di AD/ART yang perlu ditinjau ulang.

“Kalau sudah legal, Pasoepati bisa mendapat stimulan dari pemerintah untuk memajukan organisasi,” ujar Rio. 

Wakil Presiden Pasoepati, Agus Ismiyadi, memastikan pembentukan badan hukum menjadi salah satu prioritas di periode kepengurusannya. Pihaknya mengaku condong mendorong Pasoepati menjadi ormas sesuai saran anggota dan para ahli hukum.

“Kami sedang menyiapkan notaris untuk mengurus hal ini,” ujar Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini