SuaraJawaTengah.id - Pria berinesial DT (21), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pelaku pencurian burung dara senilai puluhan juta rupiah diamankan petugas kepolisian Polresta Banyumas, Selasa (9/2/2021).
Ia diamankan di rumahnya saat akan menjual dua pasang burung dara hasil curiannya.
Kasat Reskrim Kompol Berry, menjelaskan kejadian pencurian burung dara itu terjadi pada bulanSeptember 2020 lalu. Lokasinya di Warung Jawa, Jalan Brigjend Encung Purwokerto Utara.
Kejadian bermula saat pelapor atau korban Muhamad Irham (42) warga Kecamatan Sokaraja, pada hari Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB bangun tidur.
Baca Juga:ABK Asal Banyumas Meninggal di Argentina, Keluarga Minta Haknya Dilunasi
Ia kemudian menuju ke kandang burung dara dan melihat kandang sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek ternyata dara miliknya sudah tidak ada sebanyak 5 (lima) pasang.
"Korban kehilangan dara berupa sepasang jantan blewuk pupur betina, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepesang blewuk silver dan sepasang blewuk manggala. Dengan total kerugian yang dialami korban kurang lebih senilai 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) juta rupiah," katanya, Rabu (10/2/2021).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang menawarkan burung dara yang diduga bahwa burung tersebut mirip dengan ciri ciri milik korban yang hilang.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap terduga yang menjual burung dara tersebut, tim berhasil mengamankan DT saat sedang berada di rumahnya beserta barang bukti berupa empat ekor burung dara (2 pasang burung dara) dan juga satu unit sepeda motor Honda Vario, warna putih silver yang digunakan sebagai sarana oleh DT," jelasnya.
Saat ini pelaku DT dan barang bukti kamj amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Pasutri Sekongkol Gasak Barang Majikan di Denpasar, Berakhir Ngenes
"Pelaku DT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah