SuaraJawaTengah.id - Gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora digrebek oleh aparat kepolisian Blora. Diduga gudang itu menjadi tempat penimbunan pupuk bersubsidi bagi petani.
Dilansir dari Semarangpos.com media jaringan Suara.com, Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan pupuk bersubsidi.
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan sekitar 14,95 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis seperti Phonska, TS, SP36, dan urea.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa 14,95 ton pupuk yang terdiri 200 sak pupuk bersubsidi Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi TS atau SP36, dan 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea. Totalnya mencapai 14,95 ton,” ujar Kapolres Blora dalam keterangan resmi, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga:Kabar Gembira untuk Petani, Alokasi Pupuk Bersubsidi di Jateng Meningkat
![Aparat Polres Blora mengamankan puluhan ton pupuk bersubsidi di sebuah gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Rabu (10/2/2021). [Semarangpos.com/Bidhumas Polda Jateng]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/11/51788-pupuk-bersudi-blora-digrebek.jpg)
Kapolres Blora menambahkan pupuk bersubsidi itu didapat dari wilayah Jawa Timur. Dalam pemasarannya, pemilik gudang menjual dengan harga lebih tinggi atau di atas rata-rata yang telah ditentukan pemerintah. Pemilik gudang, N, 50, warga Desa Gabusan saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pupuk sudah ada di TKP sekitar sepekan. Sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.
AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki pelaku lain yang ikut berperan dalam peredaran pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah itu.
“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi yang terlibat,” tuturnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Blora. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun karena dianggap menyalahi aturan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Baca Juga:Ya Ampun! Ternyata Hanya 43% Petani yang Berhak Terima Subsidi Pupuk