Warga Klaten Cekcok, Suryo Diberondong Tembakan Airsoft Gun

Diduga dipicu masalah pribadi, pelaku warga Desa Kotesan Klaten menembakkan pistol airsoft gun ke arah korban.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 13 Februari 2021 | 14:21 WIB
Warga Klaten Cekcok, Suryo Diberondong Tembakan Airsoft Gun
Ilustrasi, penembakan pistol airsoft gun. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Warga Klaten, Suryo Pratomo alami luka serius usai diberondong tembakan pistol airsoft gun tak jauh dari rumahnya, Desa Kotesan, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah tetangga sendiri, Soegeng Prijanto (54). Ia menembak korban sebanyak enam kali.

Soegeng sampai tega menembak tetangganya itu lantaran emosi, tak bisa menahan amarahnya. Ia terlibat cekcok dengan korban dipicu masalah pribadi. Sedangkan senjata tersebut diakuinya telah dimiliki sejak empat tahun lamanya.

"Saya sudah empat tahun terakhir memiliki senjata airsoft gun. Motivasi saya hanya untuk mainan," kelitnya, seperti dikutip dari solopos.com -- jaringan suara.com, Sabtu (12/2/2021).

Baca Juga:Dor Dor! Suryo Pratomo Diberondong Tembakan 6 Kali

Berdasar informasi yang dihimpun, kronologis bermula saat cekcok, Suryo melihat R. Soegeng Prijanto membawa sabit. Suryo kemudian masuk ke dalam rumahnya yang berada tak jauh dari kebun untuk mengambil parang.

Sekembalinya, ternyata Soegeng sudah membawa pistol airsoft gun. Melihat hal itu, nyali Suryo Pratomo menciut dan memilih mundur beberapa langkah.

Sejurus kemudian, Soegeng memberondong Suryo Pratomo secara membabi buta. Akibat rentetan tembakan itu, Suryo mengalami luka tembak peluru airsoft gun di bagian pipi kiri, lengan kanan, lengan kiri, leher bagian bawah (terdapat dua luka), dan di bagian daun telinga.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pelaku penembakan langsung ditangkap usai menerima laporan korban.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Pelaku dijerat Pasal 352 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:Gus Miftah Ditodong Pistol oleh Preman Besar Diancam Dibunuh

Selain menangkap tersangka, AKBP Edy menyebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti sepucuk senjata airsoft gun merek WinGun seri M84323 Archer, sebilah parang, satu kaus warna putih kominasi biru dan hijau, satu kaleng kecil peluru berbentuk bulat merek Gamo berisi 103 butir, dan sebilah sabit.

"Alasan memiliki senjata airsoft gun masih dalam pemeriksaan. Yang jelas, pelaku tak memiliki izin terkait kepemilikan senjata itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini