Hibnu menambahkan, masalah melaporkan itu hak setiap orang di era demokrasi dan keterbukaan. Namun demikian perlu melihat legal standing-nya dan kualitas perkaranya, apakah perkara ini bersinggungan antara pidana dan perdata ataukah pidana murni.
"Jika pidana murni, harus diketahui siapa korbannya, berapa, dan alasannya apa. Polisi harus menggali terus perkembangannya, sehingga perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice." pungkasnya.
Pendekatan restorative justice dapat menjadi langkah untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pidana penjara.
Baca Juga:Warga Klaten Cekcok, Suryo Diberondong Tembakan Airsoft Gun