SuaraJawaTengah.id - Belakangan ini ramai istilah Radikal. Terbaru Din Syasmsuddin juga dicap sebagai radikal dan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB).
Namun istilah radikal tidak hanya dimiliki oleh para teroris, namun dalam arti hukum di Indonesia radikal adalah orang yang melanggar aturan atau undang-undang dasar Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai istilah radikal.
Mahfud MD mengatakan, bahwa lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia karena Presiden Soekarno itu radikal.
Baca Juga:Apa Itu Radikal yang Belakangan Menggegerkan Politik Indonesia?
"Istilah radikal itu bagus, Indonesia itu lahir karena bung karno radikal, generasi bung karno radikal," kata Mahfud dikutip saat jadi salah satu narasumber dalam acara Hari Ulang Tahun ke-13 salah satu televisi swasta di Indonesia yakni TvOne.
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan bahwa sebenarnya istilah radikal itu bagus. Tidak hanya Bung Karno, Nabi Muhammad juga radikal memperjuangkan Agama Islam.
"Islam itu berkembang karena radikal. Kalau bung karno radikal itu bagus, untuk menjatuhkan penjajah, nabi muhammad juga bagus. Jangan diartikan diluar itu," ujarnya.
Namun, radikal yang dimaksud pemerintah adalah orang-orang yang melanggar hukum di Indonesia.
"Tapi ada radikal yang jelek, radikal itu ingin membongkar tanpa aturan, Kalau dari pemerintah, radikal yang melanggar hukum," ujarnya.
Baca Juga:Sebut UU ITE Bakal Direvisi, Mahfud MD: Dulu Pada Semangat Mengusulkan
Mantan ketua MK itu juga menerangkan, radikal tidak hanya hukum yang dilanggar, tapi tidak mengakui ideologi dan undang-undang dasar.
"Radikal menurut hukum; ingin mengganti undang-undang dasar tanpa prosedur, ingin menjatuhkan pemerintah yang sah, ingin mengganti ideologi," kata Mahfud MD.