BNN Jateng Sita 22 burung Berkicau, Ternyata Hasil Jual Narkoba di Banyumas

BNN menyita puluhan burung hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan narkoba di Banyumas

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Februari 2021 | 13:42 WIB
BNN Jateng Sita 22 burung Berkicau, Ternyata Hasil Jual Narkoba di Banyumas
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan saat mengecek barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus TPPU hasil kejahatan narkotika di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/2/2021). [ANTARA/Sumarwoto]

"Total nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp606.500.000," katanya.

Benny mengatakan Budiman menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi sebagai kamuflase seolah-olah dia beserta keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung.

Padahal, kata dia, modal untuk membeli burung-burung tersebut dan operasional setiap harinya dibeli dari hasil jual beli narkotika.

"Selanjutnya untuk aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, uang tunai, dan dokumen akan digunakan sebagai pembuktian di persidangan. Untuk barang bukti berupa hewan atau burung akan dikoordinasikan dengan jaksa untuk dilelang lebih awal," katanya.

Baca Juga:Profil Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astanaanyar Terlibat Narkoba

Khusus untuk satwa dilindungi berupa burung madu atau kolibri (Nectarinidae), kata dia, akan dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah untuk penanganannya.

"Kepada tersangka Budiman diterapkan pasal primer, yakni Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga telah mengamankan dua tersangka lain yang merupakan kepanjangan tangan dari Budiman dalam mengendalikan bisnis narkoba, yakni Kholidin (adik Budiman) dan Jarot (pemasok narkoba).

Ia mengatakan Kholidin dan Jarot saat ini menjadi warga binaan salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

"Sementara untuk istri Budiman, yakni NK berstatus sebagai saksi karena dia hanya 'tulis punggung' saja, nomor rekeningnya digunakan oleh terangka, dia tidak tahu apa-apa. Bahkan, beliau (NK, red.) sangat pro-aktif membantu kami dalam pengungkapan kasus ini," katanya. 

Baca Juga:Ngaku Baru Pertama Isap Sabu, Rinada: Ketemu Teman Disuruh Nyobain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak