Viral Pukul Seorang Anak, Oknum Kadus di Banyumas Akhirnya Dikenai Sanksi

Orangtua korban pemukulan di Banyumas tidak menuntut proses hukum, Ia hanya meminta Kadus tersebut dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:49 WIB
Viral Pukul Seorang Anak, Oknum Kadus di Banyumas Akhirnya Dikenai Sanksi
Tangkapan layar permohonan maaf Kadus 3 Wangon yang melakukan pemukulan terhadap seorang anak dan videonya viral di media sosial. [ISTIMEWA]

SuaraJawaTengah.id - Kepala Dusun 3 Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Purwanto Nugroho akhirnya dikenai sanksi. Hal tersebut buntut dari pemukulan yang dilakukannya terhadap seorang anak dan terekam CCTV dari sebuah rumah.

Kapolsek Wangon Banyumas , AKP Suprijadi menjelaskan proses mediasi antara kedua belah pihak sudah dilakukan pada hari Jumat (26/2/2021) malam.

"Mediasi sudah dilakukan kemarin siang, baru selesai semalam habis isya. Dari pihak orangtua korban memang menyerahkan masalah itu kepada Pak Kades. Karena yang melakukan itu Kadus. Antara pelaku dan korban bertetangga," katanya saat dihubungi di Banyumas, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Suprijadi, orangtua korban tidak menuntut proses hukum. Ia hanya meminta Kadus tersebut dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah adanya kejadian tersebut pihak desa kemudian membentuk tim untuk menjalani proses dari mulai pemeriksaan sampai dijatuhi sanksi.

Baca Juga:Ya Ampun, Bupati Banyumas Baru Mengusulkan Sistem Pencari Kerja Online

"Sanksinya sesuai perbup nomor 16 tahun 2008 tentang pedoman peraturan disiplin aparat pemerintah desa. Itu isinya pemotongan penghasilan tetap sebesar 50 persen untuk jangka waktu enam bulan kedepan," jelasnya.

Tangkapan layar video pemukulan terhadap anak di Banyumas. [Instagram/@instambanjarnegara]
Tangkapan layar video pemukulan terhadap anak di Banyumas. [Instagram/@instambanjarnegara]

Selain sanksi, kadus tersebut juga diminta untuk membuat pernyataan meminta maaf, baik kepada keluarga korban maupun masyarakat Wangon.

"Untuk itikad baiknya dari pelaku, istilahnya memberikan uang kerohiman sebesar Rp 10 juta. Sementara uang itu masih di tim. Nanti tim dan Pak Kades yang akan ke rumah korban," tuturnya.

Suprijadi menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut. Pihak desa juga kaget, Kadus bisa sampai bertindak seperti itu. Namun akhirnya masalah ini selesai dengan cara kekeluargaan.

"Kedua orangtua korban memang tidak menghadiri proses mediasi tersebut. Karena memang sudah menyerahkan sepenuhnya ke Kades," lanjutnya.

Baca Juga:Kesal Dibilang Bau, Pengamen Hajar Wanita di Warkop

Ia mengimbau kepada masyarakat Wangon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Misalkan ada kejadian serupa jangan buru-buru diviralkan. Karena kasihan terhadap dampak psikologis anaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini