Bea Cukai Kudus Deteksi Produksi Rokok Ilegal di Jepara

Bea Cukai mencium adanya produksi rokok ilegal secara masal di Jepara, hal itu tentu saja merugikan negara

Budi Arista Romadhoni
Senin, 01 Maret 2021 | 16:11 WIB
Bea Cukai Kudus Deteksi Produksi Rokok Ilegal di Jepara
Ilustrasi rokok ilegal. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Produksi Rokok ilegal terus terjadi di Jawa Tengah. Apalagi cukai rokok yang naik membuat produsen mencari celah untuk bisa menjual produk rokoknya. 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, mulai mendeteksi aktivitas produksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

"Selama ini, rokok ilegal lebih dominan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyatan, Jepara. Akan tetapi, saat ini mulai ada pergeseran tempat yang menyebar ke beberapa daerah di Jepara sebagai upaya menghindari perhatian petugas Bea dan Cukai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dilansir dari ANTARA di Kudus, Senin (1/3/2021).

Ia mencatat fenomena tersebut mulai terlihat pada tahun 2020. Bahkan, penyebarannya tidak satu kecamatan, tetapi menyebar ke beberapa kecamatan.

Baca Juga:Gibran Resmi Jadi Walikota Solo

Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan ketat dengan harapan semua bentuk pelanggaran di bidang cukai rokok bisa ditindak. Apalagi, saat ini perizinan menjadi produsen rokok legal sangat mudah.

Selama masa pandemi, pola penindakannya juga diubah dari sebelumnya di tempat-tempat produksi maupun pengemasan rokok ilegal, kini lebih banyak di tingkat distribusi. Penindakannya selama ini pun lebih banyak di jalan raya ketimbang sebelumnya.

"Hal itu demi menghindari kontak langsung dengan banyak pihak agar tidak terjadi penularan COVID-19," ujarnya.

Meskipun masa pandemi, KPPBC Kudus berhasil menindak 79 kasus pelanggaran di bidang cukai rokok selama 2020 dengan jumlah barang bukti berupa sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 18,32 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 159.896 batang.

Walaupun jumlah barang buktinya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, nilai barang jauh lebih besar karena adanya kenaikan tarif cukai rokok.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Bacakan Pidato Soekarno ke Kepala Daerah Terpilih, Mengapa?

Selama 2020 juga tercatat ada tujuh kasus dinyatakan lengkap (P-21), kemudian 29 berkas dinyatakan sebagai nota pengenaan sanksi administrasi, dan 14 kasus pelimpahan dari daerah lain.

Terkait dengan kasus rokok ilegal di Jepara, Bea Cukai juga sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat maupun pemerintah desa yang selama ini dikenal sebagai tempatnya rokok ilegal.

Demikian pula dengan pemerintah kabupaten untuk bersama-sama mencarikan solusi mengatasi rokok ilegal agar para pelakunya menjadi produsen rokok legal.

Salah satunya dengan mengusulkan pembuatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) agar bisa menampung produsen rokok bermodal kecil.

Pelaku usaha yang masuk ke KIHT juga tidak perlu mengikuti aturan yang ketat seperti halnya produsen rokok yang berusaha secara mandiri.

Ia lantas menyebutkan aturan soal luas bangunan minimal 200 meter persegi, sedangkan di KIHT tidak ada, termasuk ketika hendak memproduksi rokok jenis SKM juga tidak perlu membeli mesinnya karena pemerintah bisa mengupayakan mesin pembuat rokok dan produsen yang ada cukup sewa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini