Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jepara, 3 Orang Ditangkap

Peredaran rokok ilegal merupakan tindakan yang merugikan negara

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Maret 2021 | 17:28 WIB
Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jepara, 3 Orang Ditangkap
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti rokok dan sarana pengangkut serta para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. [ANTARA/HO-KPPBC Kudus]

Masyarakat yang hendak berusaha menjadi produsen rokok secara legal, izin NPPBKC dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun karena legal itu mudah.

Demi menjaga pasar rokok dari serbuan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum terkait terus bersinergi tanpa kompromi dalam operasi "Gempur Rokok Ilegal".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini